Hingga Sabtu 27 Juni 2026, Aktivitas PETI di HGU PT KTBM Kembali Terekam; Sekitar 150 Rakit Beroperasi Terang-terangan Siang dan Malam

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), yang berada di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik.

Ironisnya, hingga Sabtu (27/6/2026), berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan, aktivitas PETI tersebut justru disebut semakin meningkat. Sedikitnya sekitar 150 unit rakit PETI dengan menggunakan mesin dompeng kembali terekam beroperasi secara terang-terangan di berbagai titik kawasan HGU PT KTBM.

Temuan terbaru tersebut dinilai semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berulang kali diberitakan dalam beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya, pada awal Juni 2026, aktivitas PETI di kawasan HGU PT KTBM telah menjadi sorotan setelah tim wartawan menemukan ratusan rakit masih beroperasi di lokasi. Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat karena aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung meski telah beberapa kali diberitakan.

Saat itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penanganan PETI masih dalam tahap koordinasi karena jajaran kepolisian sedang fokus pada pengamanan Pacu Jalur.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (17/6/2026), Polres Kuantan Singingi bersama unsur TNI dan pihak perusahaan melaksanakan operasi penertiban di kawasan HGU PT KTBM.

Dalam keterangan resmi kepolisian, sebanyak 33 unit rakit PETI dimusnahkan di tiga lokasi berbeda, yakni Afdeling 3 Desa Pantai sebanyak 18 unit, Afdeling 4 Desa Pantai sebanyak 13 unit, dan Afdeling 5 Desa Lubuk Ramo sebanyak 2 unit. Namun, tidak ada seorang pun pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi disebut telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.

Di sisi lain, sebelum operasi berlangsung, redaksi juga menerima informasi dari narasumber yang menyebut sejumlah rakit PETI diduga telah dibongkar dan dipindahkan terlebih dahulu setelah beredarnya pemberitaan media serta adanya informasi mengenai rencana penertiban. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kini, sekitar sepuluh hari pasca-penertiban, kondisi di lapangan kembali menjadi perhatian. Berdasarkan hasil investigasi terbaru tim wartawan pada Sabtu (27/6/2026), aktivitas PETI kembali ditemukan berlangsung secara masif.

Tim investigasi mendokumentasikan sedikitnya sekitar 150 unit rakit PETI yang tersebar di sejumlah titik kawasan HGU PT KTBM di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo. Aktivitas tersebut disebut berlangsung tidak hanya pada siang hari, tetapi juga pada malam hari dengan menggunakan mesin dompeng.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, berbagai operasi penertiban yang telah dilakukan sebelumnya dinilai belum mampu menghentikan aktivitas PETI secara berkelanjutan.

Publik pun kembali mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terus berulang di kawasan HGU PT KTBM.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mampu mengambil langkah yang berkesinambungan, transparan, dan memberikan efek jera sehingga aktivitas PETI tidak lagi kembali beroperasi setelah operasi selesai dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan kesempatan konfirmasi kepada pihak Polres Kuantan Singingi, pemerintah daerah, serta pihak PT KTBM terkait hasil investigasi lapangan terbaru yang menunjukkan aktivitas PETI diduga masih berlangsung di kawasan HGU perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *