KUANSING – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diduga masih terus berlangsung meskipun aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penertiban dan pemusnahan di lokasi tersebut.
Temuan ini mencuat di tengah langkah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang baru saja membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu guna memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari masyarakat serta hasil investigasi tim wartawan di lapangan hingga Kamis (25/6/2026), ditemukan sejumlah rakit PETI yang masih beroperasi di wilayah Desa Petai, tepatnya di kawasan yang berbatasan dengan Desa Koto Baru.
Temuan tersebut diperkuat dengan dokumentasi berupa foto, video, titik koordinat (share location), serta rekaman kamera GPS yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Seluruh hasil investigasi diterima redaksi pada 25 Juni 2026.
Salah seorang sumber di lapangan menyebutkan bahwa pada satu titik lokasi terdapat beberapa rakit PETI yang diduga masih aktif beroperasi.
“Bang, masih banyak jumlah rakit-rakit PETI di sana. Di satu titik lokasi saja terdapat empat rakit yang diduga milik seseorang berinisial NB yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai bos tambang emas,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di sekitar perbatasan Desa Koto Baru dan Desa Petai.
“Lokasinya sekitar perbatasan Koto Baru dengan Petai. Setelah masuk dari simpang jalan tanah sebelah kiri sebelum jembatan yang berada di tikungan, sekitar 500 meter ke dalam terdapat aktivitas PETI tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi secara resmi membentuk Tim Satgas Terpadu Pengawasan dan Penertiban PETI dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, di Ruang Rapat Multimedia Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten Setda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta unsur Dubalang Kuantan.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan langkah preventif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sebagai dasar hukum pengelolaan pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
“Sambil menunggu regulasi tersebut rampung, kita tetap harus bertindak agar kerusakan tidak semakin parah,” tegas Bupati.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menambahkan bahwa penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menilai peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya penanganan PETI, mengingat aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana, serta dampak sosial dan ekonomi.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pengawasan terhadap aktivitas PETI dapat berjalan lebih efektif sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.






