GRANAT Desak Perkara Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Kuansing, Laporan Lebih Sebulan Baru Terbit SP2HP

TELUK KUANTAN – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang menyeret oknum anggota Polri di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Hingga awal Juli 2026, proses hukum atas laporan dugaan pemerasan yang diajukan Diki Saputra dinilai berjalan lambat dan kini menjadi perhatian masyarakat.

Laporan tersebut diterima Polda Riau pada 22 Mei 2026 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Namun, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku baru dimintai keterangan sebagai saksi dan baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Perhatian publik tertuju pada laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilayangkan Diki Saputra terhadap oknum anggota Polri berinisial HM atau Hardianto Manik.

Menurut Diki, dirinya baru mengetahui bahwa laporannya telah dilimpahkan ke Polres Kuansing setelah mendatangi langsung Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.

Diki juga mengaku baru diperiksa sebagai pelapor pada 25 Juni 2026, atau lebih dari sebulan sejak laporan diterima kepolisian.

Awalnya, ia menyatakan belum menerima SP2HP sehingga mempertanyakan transparansi penanganan perkara. Namun pada Rabu (1/7/2026), Diki mengonfirmasi bahwa dirinya akhirnya telah menerima SP2HP dari penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Dalam SP2HP Nomor SP2HP/182/VI/RES.1.8/2021/RESKRIM tertanggal 22 Juni 2026 disebutkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/287/V/2026/SPKT/Polda Riau tanggal 22 Mei 2026 telah resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuansing untuk dilakukan penyelidikan.

Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 22 Juni 2026 sekaligus menunjuk tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

Di sisi lain, proses etik terhadap HM juga disebut belum memasuki tahap persidangan meski pemeriksaan internal dikabarkan telah berlangsung sekitar dua bulan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan sidang kode etik masih menunggu persetujuan dari Polda Riau.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., sempat dua kali mempertanyakan lambannya pelimpahan perkara tersebut.

Pada 10 Juni 2026, Freddy menyatakan surat pelimpahan ketika itu belum ditandatangani sehingga proses pengalihan perkara belum dapat dilakukan.

Namun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Riau kemudian menerbitkan surat pelimpahan Nomor B/1463/VI/RES.1.8/2026/Ditreskrimum berdasarkan disposisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Nomor B/371/V/2026/Ditreskrimum tanggal 26 Mei 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian perkara dan para saksi berada di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Selain berkas perkara, penyidik Polda Riau turut menyerahkan barang bukti berupa tujuh lembar tangkapan layar, tujuh lembar percakapan WhatsApp, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman voice note.

Ditreskrimum Polda Riau juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara dilaporkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau.

Berawal dari Penangkapan di Polsek Benai

Kasus ini bermula ketika salah seorang pekerja diamankan polisi terkait dugaan penadahan.

Dalam peristiwa yang sama, lima Orang pria yang berada di sekitar lokasi usaha milik Diki juga turut diamankan ke Polsek Benai.

Kelima pria tersebut dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, diantaranya seorang yang disebut pencuri sawit. sementara polisi disebut menemukan satu alat hisap di sekitar lokasi.

Diki mengaku saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi. Setelah mendapat informasi dari pekerjanya, ia langsung mendatangi Polsek Benai untuk mengetahui duduk persoalan.

Namun menurut pengakuannya, di Polsek Benai dirinya justru mendapat tekanan dan diarahkan agar perkara tersebut diselesaikan dengan menyerahkan sejumlah uang.

Dalam laporan yang telah diterima Polda Riau, Diki menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp25 juta agar seluruh persoalan diselesaikan.

Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan tiga perkara sekaligus, yakni dugaan pencuri sawit, penadahan, perkara narkoba yang melibatkan lima orang pria, serta persoalan yang menyeret pekerjanya.

Diki mengaku nominal yang diminta semula mencapai Rp40 juta, kemudian turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati Rp25 juta.

Menurut Diki, permintaan uang tersebut diduga disampaikan langsung oleh HM yang saat itu menjabat Kanit Reskrim Polsek Benai.

“Setiap kali menelepon tetap menyebut nama Kapolsek Benai. Karena itu saya menduga perkara ini bukan dilakukan sendiri,” kata Diki.

Ia juga mengaku penyerahan uang tersebut diduga diketahui oleh seorang anggota polisi lain berinisial Ferdin yang disebut bertugas di Polres Kuansing.

Akibat tekanan yang dirasakannya, Diki mengaku harus mencari pinjaman uang hingga dini hari untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Saya sampai pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu,” ujarnya.

GRANAT: Jika Terbukti, Ini Dugaan Tindak Pidana Serius

Dalam proses pelaporan ke Polda Riau, Diki didampingi Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH.

Dr. Freddy menegaskan dugaan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme kode etik internal kepolisian.

“Kalau benar ada permintaan uang dalam proses penanganan perkara, maka ini sudah masuk dugaan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegas Dr. Freddy.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Propam hanya menyangkut aspek disiplin dan kode etik anggota Polri.

“Yang dilakukan Paminal itu terkait kode etik. Sementara dugaan pidananya sudah kami laporkan secara resmi ke Polda Riau,” Ujarnya sejak awal.

Dr. Freddy juga menyoroti dugaan adanya penangkapan yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah saat pengamanan dilakukan.

“Kalau benar penanganannya tidak sesuai prosedur lalu muncul dugaan permintaan uang, maka ini patut diduga sebagai modus pemerasan berkedok penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Sie Propam Polres Kuansing juga telah memanggil Diki Saputra untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal 18 Mei 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Aipda Hardianto Manik yang kini bertugas di BA Sat Samapta Polres Kuansing.

Pada 1 Juli 2026, melalui video yang diunggah di media sosial, Dr. Freddy Simanjuntak menjelaskan bahwa dirinya bersama jajaran DPD GRANAT telah mendatangi Mapolres Kuantan Singingi pada 26 Juni 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Kapolres Kuansing, memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan pidana yang telah dilimpahkan Polda Riau.

Dalam kesempatan itu, Freddy meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara transparan, profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kuantan Singingi maupun Provinsi Riau.

Publik menaruh harapan agar penyidik mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Satreskrim Polres Kuantan Singingi masih berlangsung, sementara pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas kasus yang disampaikan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *