KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/7/2026). Dalam keterangannya, warga menyebut aktivitas PETI diduga masih beroperasi di aliran sungai Desa Kebun Lado dan sekitarnya, sehingga dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan.
Berdasarkan laporan warga, sejumlah alat penambangan tradisional jenis dompeng dan rakit sedot diduga masih beroperasi di kawasan sungai. Aktivitas tersebut disebut menyebabkan air sungai menjadi keruh dan mengganggu aktivitas masyarakat yang memanfaatkan sungai dalam kehidupan sehari-hari.
“PETI di Kebun Lado ini sudah lama berjalan. Kami sebagai warga merasa resah karena kondisi sungai semakin rusak. Ada nama yang disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut dan dianggap kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga mengaku khawatir karena aktivitas yang diduga ilegal tersebut dinilai belum mendapat penanganan yang tegas. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Informasi yang kami sampaikan berdasarkan apa yang kami lihat dan dengar di lapangan. Kami hanya meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, kami juga berharap ada penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujar warga tersebut.
Dalam keterangannya, warga juga menyebut nama seorang berinisial Wawan yang disebut-sebut di tengah masyarakat sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya menghubungi Wawan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Kebun Lado.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan maupun penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan.






