Labuhanbatu Utara | 30 Juni 2026 Keresahan warga Desa Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mencapai titik puncak. Masyarakat secara terbuka mendesak sekaligus menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka.
Desakan tersebut ditujukan kepada jajaran Polres Labuhanbatu bersama unsur TNI agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Aimin. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun aparat terkait yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.
“Jangan bilang aparat tidak tahu kondisi di sini. Kami melihat sendiri keresahan yang terjadi. Kalau memang tidak ada keterlibatan siapa pun, buktikan dengan penindakan yang nyata,” ujar narasumber.
Pernyataan itu menggambarkan besarnya kekecewaan sebagian masyarakat yang menilai penanganan dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka belum menunjukkan hasil yang dirasakan langsung oleh warga.
Generasi Muda Dinilai Menjadi Korban
Warga mengaku semakin khawatir terhadap masa depan generasi muda di Aek Kota Batu. Mereka menilai dugaan maraknya peredaran narkotika berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat dan mengancam masa depan anak-anak muda.
“Kami ingin lingkungan ini kembali aman. Kalau memang ada pelaku, siapa pun dia, proses sesuai hukum. Jangan beri ruang bagi perusak masa depan anak-anak kami,” kata warga lainnya.
Keresahan tersebut kini menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat. Warga berharap persoalan ini tidak lagi dianggap sebagai isu biasa, melainkan ancaman serius yang membutuhkan tindakan cepat dari aparat penegak hukum.
Warga Lempar Tantangan Moral kepada Aparat
Di tengah meningkatnya keresahan, masyarakat menyampaikan tantangan moral kepada aparat penegak hukum agar membuktikan komitmen dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.
Menurut warga, keberhasilan aparat tidak cukup diukur dari jumlah pengungkapan kasus di tempat lain, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan rasa aman di wilayah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami menantang aparat, apakah benar-benar berani membersihkan dugaan jaringan narkoba di wilayah kami. Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas narasumber.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Sejumlah warga menilai informasi yang selama ini beredar di masyarakat seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti tetap memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Kapolres Didesak Merespons Keluhan Warga
Sorotan masyarakat kini juga tertuju kepada Kapolres Labuhanbatu. Warga berharap pimpinan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap keresahan yang berkembang serta memastikan setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Bagi masyarakat Aek Kota Batu, persoalan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan.
Warga berharap aparat segera melakukan langkah konkret agar keresahan yang selama ini berkembang tidak terus berlarut-larut. Mereka menilai tindakan cepat, terbuka, dan sesuai hukum akan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





