Teluk Kuantan – Hampir sepuluh bulan sejak peristiwa pembunuhan yang menewaskan Antonius Laia pada Kamis, 18 September 2025, keluarga korban kembali menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, keluarga besar korban bersama istri korban, Juniama Zai, kembali menghubungi Redaksi Media Intelijen Jendral.com untuk menyampaikan keluhan sekaligus harapan mereka agar kasus yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum itu menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Menurut keluarga korban, hingga saat ini terduga pelaku utama pembunuhan, Redaman Zega alias Zendri, masih belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka berharap Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau hingga Mabes Polri dapat meningkatkan upaya pencarian sehingga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, keluarga korban kembali mengungkapkan adanya dua nama lain yang sejak awal diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, yakni Ujang Net dan Tule alias Ama Rius Hulu.

Menurut keterangan Juniama Zai, dirinya sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa ia melihat Ujang Net diduga menjemput pelaku dari lokasi kejadian serta menyimpan sepeda motor yang digunakan pelaku di sekitar tempat kejadian. Keesokan harinya, kendaraan tersebut, menurut pengakuannya, diduga diambil kembali oleh Tule alias Ama Rius Hulu.
Istri korban juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diberikan kepada pihak kepolisian sejak awal penyelidikan. Kedua orang tersebut, menurut informasi yang diterima keluarga, sempat dimintai keterangan dan ditahan selama dua hari sebelum akhirnya dipulangkan.

Keluarga juga mengaku memperoleh informasi bahwa saat itu keduanya dijemput oleh seorang pengacara dari Pekanbaru yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan istri terduga pelaku utama. Informasi tersebut merupakan keterangan yang diterima keluarga korban dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Dalam pernyataannya kepada redaksi, keluarga korban juga menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun kami berharap setiap operasi penangkapan dilakukan secara tertutup agar tidak lagi bocor kepada pihak-pihak tertentu sebelum petugas tiba di lokasi,” ungkap pihak keluarga.
Mereka mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan alur penyampaian informasi kepada jaringan keluarga pelaku setiap kali aparat akan turun ke lapangan. Namun demikian, keluarga menegaskan seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional.
Keluarga berharap apabila memang terdapat pihak yang menghambat proses penegakan hukum, aparat dapat mengusutnya secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga Jumat, 3 Juli 2026, perkara pembunuhan tersebut telah memasuki hampir sepuluh bulan sejak kejadian, namun keluarga korban menilai belum memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan.
Juniama Zai mengaku dirinya bersama lima orang anaknya yang masih di bawah umur hingga kini masih mengalami trauma berat.
“Kami hidup dalam ketakutan. Anak-anak saya trauma. Bahkan mereka sudah berbulan-bulan tidak bersekolah. Kami juga mendengar dari warga bahwa pelaku mengancam akan mencelakai keluarga kami,” ujar Juniama.
Selain itu, keluarga juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan ancaman terhadap Masyanto alias Ama Dewi Laia, yang merupakan sepupu korban dan selama ini aktif memperjuangkan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Menurut keluarga, mereka juga memperoleh informasi adanya dugaan ancaman terhadap salah seorang anak korban sebelum terduga pelaku melarikan diri. Seluruh informasi tersebut, menurut keluarga, telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Masyanto alias Ama Dewi Laia mengaku keselamatannya kini merasa terancam dan berharap adanya perhatian serius dari Polres Kuantan Singingi, Polda Riau hingga Mabes Polri agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh.
“Kami berharap Mabes Polri turun tangan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat maupun jaringan yang membantu pelarian pelaku dapat diungkap sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting saat ini adalah pelaku utama segera ditangkap,” ujar Masyanto.
Melalui Redaksi Media Intelijen Jendral.com, keluarga besar korban secara lisan juga menyampaikan permohonan perlindungan kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Wakapolda Riau, serta Mabes Polri.
Mereka berharap aparat memberikan jaminan keamanan kepada keluarga korban sekaligus mempercepat penangkapan terduga pelaku utama serta mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan dapat kembali hidup dengan aman tanpa rasa takut,” tutup keluarga korban.
Catatan Redaksi:
Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagaimana disampaikan keluarga korban merupakan pernyataan narasumber dan belum memiliki pembuktian hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






