Sebulan Lebih Bergulir, Penyidik Akui Masih Periksa Saksi, Diki Saputra Soroti Dugaan Kasus Pemerasan Jalan di Tempat

KUANTAN SINGINGI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan Diki Saputra terhadap oknum anggota Polri di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menuai sorotan.

Hingga Sabtu (4/7/2026), atau lebih dari satu bulan sejak laporan resmi diterima Polda Riau pada 22 Mei 2026, proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap awal penyelidikan.

Diki Saputra mengatakan dirinya kembali menghubungi penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan dugaan pemerasan yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Riau ke Polres Kuansing.

Menurut Diki, penyidik yang disebutnya berinisial Rifano menjelaskan bahwa setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterbitkan, tim penyidik masih berada pada tahap meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Barusan ini saya meminta keterangan kepada penyidik Polres Kuansing berinisial Rifano mengenai perkembangan laporan saya. Penyidik menyampaikan setelah SP2HP diterbitkan, saat ini masih dalam tahap meminta keterangan dari beberapa saksi,” ujar Diki kepada redaksi, Sabtu (4/7/2026).

Tidak hanya itu, lanjut Diki, penyidik juga menjelaskan adanya kendala dalam proses penyelidikan.

Menurut penyidik, penanganan perkara sempat tertunda karena padatnya agenda kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, beberapa saksi yang akan dimintai keterangan juga disebut belum dapat dihubungi.

“Penyidik menjelaskan proses ini tertunda karena banyak agenda yang diadakan di Kabupaten Kuansing dan beberapa saksi belum bisa dihubungi,” kata Diki mengutip penjelasan penyidik.

Mendengar penjelasan tersebut, Diki mengaku semakin mempertanyakan progres penanganan laporannya.

Menurutnya, hingga kini dirinya menduga baru dirinya sendiri yang telah dimintai keterangan sebagai pelapor, sementara saksi-saksi lain maupun pihak terlapor belum diperiksa.

“Berarti sampai sekarang baru saya yang dimintai keterangan. Saksi-saksi maupun pihak terlapor belum juga diperiksa. Sehingga laporan saya maupun proses sidang etik terhadap terlapor terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Diki menilai alasan banyaknya kegiatan di Kabupaten Kuantan Singingi tidak semestinya menghambat proses penyelidikan perkara yang telah menjadi perhatian publik.

Ia berharap penyidik dapat segera mempercepat pemeriksaan terhadap seluruh saksi serta pihak-pihak yang berkaitan agar kepastian hukum segera terwujud.

Kasus yang dilaporkan Diki Saputra sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ia melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polri berinisial HM saat masih bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai.

Laporan tersebut diterima Polda Riau pada 22 Mei 2026 sebelum kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi berdasarkan pertimbangan locus delicti dan domisili para saksi berada di wilayah hukum Polres Kuansing.

Selain proses pidana, perkara tersebut juga disebut telah diproses melalui mekanisme pemeriksaan etik di lingkungan Propam Polri. Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, sidang kode etik juga belum dilaksanakan.

Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., juga telah beberapa kali meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor maupun pejabat kepolisian yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *