Aktivitas PETI di Desa Sungai Buluh Masih Beroperasi, Tim Investigasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemantauan Tim Wartawan pada Senin (6/7/2026), aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut masih terpantau beroperasi.

Selain aktivitas PETI, muncul pula informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi pertambangan. Warga juga mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada tim wartawan bahwa kawasan sekitar lokasi PETI diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Narasumber tersebut berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk tes urine terhadap para penambang apabila dianggap diperlukan sesuai prosedur hukum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (6/7/2026), Tim Wartawan bersama rekan-rekan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) melakukan investigasi lapangan.

Investigasi diawali dengan penelusuran terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar kawasan PETI. Dalam kegiatan tersebut, tim mendokumentasikan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih berlangsung, baik di daratan maupun di sepanjang aliran sungai.

Selain mendapati aktivitas PETI, tim investigasi juga menemukan sejumlah temuan di sekitar salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi maupun penggunaan narkoba. Temuan tersebut telah didokumentasikan sebagai bahan pendalaman dan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, titik aktivitas PETI berada di wilayah Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir. Dari arah Teluk Kuantan menuju Singingi Hilir, tim memasuki simpang sebelah kanan sebelum Kantor Polsek Singingi Hilir. Setelah menempuh beberapa ratus meter dari simpang tersebut, terlihat sejumlah titik aktivitas PETI hingga ke kawasan aliran sungai di wilayah Desa Sungai Buluh.

Aktivitas PETI di kawasan ini sebelumnya juga telah berulang kali menjadi perhatian publik dan diberitakan berbagai media. Selain dinilai merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Singingi Hilir diketahui beberapa kali melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI, termasuk memusnahkan dan membakar rakit dompeng yang digunakan para penambang di kawasan tersebut.

Penambangan emas tanpa izin umumnya beroperasi di kawasan sungai maupun areal perkebunan kelapa sawit. Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih melakukan pendalaman informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Konfirmasi juga masih terus diupayakan kepada aparat kepolisian, pemerintah setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *