KUANTAN SINGINGI – Perkembangan baru terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang sebelumnya dilaporkan Diki Saputra ke Polda Riau dan kini ditangani Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Setelah sebelumnya menyatakan secara resmi menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) serta meminta penyidik melanjutkan proses hukum, Diki Saputra akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak yang dilaporkan, Hardianto Manik.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah pada Kamis (23/7/2026) sejak siang hingga malam, sejumlah pihak yang disebut berasal dari keluarga maupun kerabat Hardianto Manik melakukan komunikasi dengan Athia serta sebagian menemui secara langsung dengan tujuan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak.
Upaya tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan yang berlangsung pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman Aturan Hia, yang akrab disapa Athia. Pertemuan tersebut mempertemukan pelapor, Diki Saputra, dengan terlapor, Hardianto Manik.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai yang kemudian dituangkan dalam sebuah surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan sejumlah saksi.
Berdasarkan isi surat perdamaian tersebut, Diki Saputra selaku pihak pertama menyatakan bersedia menghentikan laporan polisi yang sebelumnya dibuat serta mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum terhadap perkara dimaksud.
Sementara itu, Hardianto Manik selaku pihak kedua menyatakan kesediaannya mengganti kerugian kepada Diki Saputra sebesar Rp100 juta.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Diki Saputra membatalkan surat pernyataan penolakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice yang sebelumnya telah disampaikan kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi, sehingga surat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedua belah pihak juga menyatakan bahwa surat perdamaian dibuat atas dasar kesadaran masing-masing tanpa adanya tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Dalam klausul penutup surat perdamaian disebutkan bahwa apabila di kemudian hari salah satu pihak kembali mengungkit atau mempermasalahkan perkara yang sama, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah pelapor secara terbuka menolak penyelesaian melalui Restorative Justice, meminta penyidik segera menggelar perkara, serta mendesak proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., yang sebelumnya meminta penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satreskrim Polres Kuantan Singingi mengenai tindak lanjut atas adanya surat perdamaian tersebut maupun pengaruhnya terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, setiap laporan pidana yang telah diterima aparat penegak hukum tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan perdamaian antara pelapor dan terlapor dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan penyidik sesuai sifat dan ketentuan hukum terhadap perkara yang ditangani.
Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen surat perdamaian yang diperoleh redaksi. Seluruh dugaan yang pernah diberitakan sebelumnya masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






