Belum Ada SP2HP Laporan Sekagesima, Narasi Pembacokan Belum Dikoreksi: ATHIA Siapkan Dua Langkah Hukum

KUANTAN SINGINGI — Peristiwa keributan di kediaman Aturan Hia alias ATHIA pada 24 Agustus 2026 terus menyisakan sejumlah pertanyaan.

Hingga Selasa, 15 September 2026, ATHIA dan keluarga menyatakan belum memperoleh SP2HP atas laporan yang dibuat Sekagesima Hia. Pada saat bersamaan, ia juga masih mempersoalkan narasi “pembacokan” yang muncul dalam pemberitaan media.

Dua persoalan tersebut kini mendorong ATHIA, istrinya Aliria, dan Sekagesima Hia mempertimbangkan dua langkah hukum sekaligus.

Pertama, mereka berencana meminta pertanggungjawaban hukum atas narasi pemberitaan yang dinilai merugikan, terutama mengenai penggunaan istilah “pembacokan”.

Kedua, mereka menyatakan berencana melaporkan balik Sefelinus Halawa berkaitan dengan laporan yang dibuatnya kepada Polres Kuantan Singingi.

ATHIA mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berbagai klarifikasi yang disampaikan pihaknya belum memperoleh respons sebagaimana yang mereka harapkan.

Klarifikasi Sudah Berkali-kali Disampaikan

Menurut ATHIA, klarifikasi telah disampaikan melalui sejumlah media, video, media sosial, grup WhatsApp hingga pesan pribadi.

Klarifikasi tersebut tidak hanya dibuat sekali, melainkan dilakukan secara bertahap sejak munculnya pemberitaan mengenai kejadian.

Ia mengatakan sejumlah tautan dan materi klarifikasi bahkan telah diteruskan langsung kepada pihak yang dinilai berkaitan dengan media tersebut.

Karena itu, ATHIA menilai pihaknya telah berusaha menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan mekanisme jurnalistik terlebih dahulu.

Namun hingga 15 September, pemberitaan TURIANISURA.COM dan PETIEMASSUMATERA.COM yang dipersoalkan belum memberikan ruang hak jawab, belum melakukan konfirmasi kepada mereka dan belum memuat hak jawab klarifikasi sebagaimana mestinya.

“Kalau kami sudah menyampaikan hak jawab, klarifikasi dan koreksi, tentu kami berharap ada tindak lanjut. Kami tidak meminta media memihak kepada kami. Kami meminta proses jurnalistik dijalankan secara berimbang,” ujar ATHIA.

ATHIA secara khusus mempersoalkan kata “pembacokan”.

Ia menyatakan dirinya berada di lokasi ketika keributan terjadi dan tidak melihat darah dan pembacokan menggunakan parang sebagaimana narasi yang beredar.

Menurut versinya, keributan melibatkan Heppynes Hia dan Sekagesima Hia. terdapat penggunaan telepon seluler, pukulan dan kursi dalam rangkaian kejadian.

ATHIA juga sebelumnya telah meminta penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi.

Olah TKP kemudian dilakukan penyidik Polres Kuantan Singingi pada 2 September 2026.

Bagi ATHIA, keberadaan olah TKP dan proses penyelidikan justru menunjukkan bahwa rangkaian kejadian masih harus diuji.

“Kalau pembacokan memang terjadi, buktikan. Kalau tidak, jangan sampai istilah itu menjadi kesimpulan publik sebelum proses hukum selesai,” katanya.

Ia kembali mengingatkan media membedakan antara tuduhan, keterangan seseorang, dugaan dan fakta yang telah terverifikasi.

Persoalan berikutnya menyangkut laporan Sefelinus Halawa.

ATHIA bersama Aliria dan Sekagesima menyatakan berencana melaporkan balik Sefelinus karena mereka menilai kronologi keberadaan Sefelinus di lokasi perlu diperiksa lebih mendalam.

Menurut ATHIA, sejumlah saksi yang berada di lokasi hingga ke datangan istri Sefelinus Halawa tidak mengetahui adanya darah maupun pembacokan dan tidak ada pengakuan Sefelinus sebagai korban pembacokan pada saat kejadian.

Sefelinus datang bersama Heppynes Hia dan kemudian meninggalkan lokasi bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor milik Sefelinus.

ATHIA juga menyebut Sefelinus sempat beberapa kali turun dari sepeda motor ketika hendak meninggalkan lokasi.

Karena itu adanya pertanyaan:

Apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada komunikasi sebelumnya, atau apakah semuanya terjadi spontan, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Kami meminta penyidik mendalaminya,” ujarnya.

Mengenai rencana laporan balik tersebut, bukan sebagai vonis bahwa laporan Sefelinus adalah laporan palsu.

Menurutnya, dugaan tersebut justru harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum.

“Kami tidak mengatakan sudah terbukti palsu. Kami mengatakan kami akan melaporkan dan meminta penyidik menguji kebenarannya,” tegasnya.

Di sisi lain, keluarga juga masih menunggu perkembangan laporan Sekagesima Hia.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.

Menurut ATHIA, hingga 15 September 2026 belum diterima SP2HP terkait laporan tersebut.

Ia berharap penyidik memberikan perkembangan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga keluarga mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi. Yang kami minta hanya transparansi proses dan pemeriksaan yang objektif,” katanya.

ATHIA, Aliria dan Sekagesima kini menyatakan sepakat mempersiapkan langkah hukum.

Langkah tersebut tidak hanya diarahkan kepada persoalan pemberitaan, tetapi juga terhadap laporan Sefelinus Halawa.

Meski demikian, ketiganya menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional apabila pihak-pihak terkait bersedia memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi berdasarkan hasil verifikasi.

“Kami tidak mencari keributan baru. Kami ingin semuanya terang. Kalau media benar, silakan buktikan sumbernya. Kalau kami salah, kami juga siap dikoreksi.” ujar ATHIA.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak dibangun melalui perang narasi di media sosial.

Penyidik memiliki kewenangan menguji laporan, saksi dan alat bukti, sementara media memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang.

“Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran. Bukti dan proses hukum yang harus berbicara,” pungkas ATHIA.

 

Tim