KUANTAN SINGINGI — Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, S.E., M.M., meminta pemberitaan mengenai pemanggilan anggota DPRD Kuansing oleh Polres Kuansing tidak dibangun berdasarkan kesimpulan sepihak, tetapi harus berangkat dari fakta, dokumen dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Pernyataan itu disampaikan Desi menyikapi pemberitaan Riau Pos berjudul “Polres Panggil Anggota DPRD Kuansing, Terkait LHP BPK 2025 di DPRD Kuansing” yang terbit 18 September 2026. Dalam berita tersebut disebutkan pemanggilan anggota DPRD berkaitan dengan temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025 dan terdapat pernyataan bahwa tidak ada anggota DPRD yang mengembalikan.
Desi mengatakan dirinya memang menerima surat dari Polres Kuansing pada 16 September 2026 untuk wawancara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Tahun Anggaran 2025. Namun, karena memiliki kegiatan lain, kehadirannya ditunda.
“Saya menerima surat tersebut dan saya siap menghormati proses yang berjalan. Tetapi setelah membaca pemberitaan, saya merasa perlu meluruskan. Jangan sampai masyarakat menangkap kesimpulan yang berbeda dengan isi dokumen sebenarnya.”
Menurut Desi, ada hal mendasar yang harus dijelaskan kepada publik, yaitu membedakan antara wawancara, dugaan tindak pidana, temuan LHP BPK, pengembalian, dan status hukum seseorang.
“Dipanggil untuk wawancara tidak otomatis berarti seseorang tidak mengembalikan uang negara. Apalagi tidak otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka. Status hukum harus berdasarkan proses hukum dan dokumen, bukan dibentuk oleh narasi pemberitaan.”
Desi juga mempertanyakan kronologi pemberitaan terkait LHP BPK Tahun 2025.
“BPK Perwakilan Riau mencatat LHP atas LKPD Tahun 2025, termasuk Kabupaten Kuantan Singingi, diserahkan pada 18 Juni 2026. Maka ketika ada narasi bahwa persoalan LHP tersebut sudah disampaikan sejak awal 2026, publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas: apa yang dimaksud, dokumen apa yang menjadi dasar, dan bagaimana kronologinya,” tegasnya.
Untuk dirinya sendiri, Desi menegaskan bahwa pengembalian yang menjadi kewajibannya telah dilakukan sebelum LHP tersebut terbit.
“Saya berbicara tentang fakta saya sendiri. Pengembalian sudah saya lakukan sebelum LHP BPK terbit. Untuk anggota lain, saya tidak akan menggeneralisasi karena masing-masing mempunyai dokumen dan fakta sendiri. Justru tanyakan langsung kepada mereka yang sudah dipanggil.”
Desi meminta media lebih berhati-hati dalam menyusun berita, terutama ketika berita tersebut menyangkut persoalan hukum dan keuangan negara.
“Media jangan hanya mengambil satu pernyataan lalu membangun kesimpulan yang seolah-olah sudah menjadi fakta hukum. Konfirmasi itu penting. Kalau anggota DPRD sudah dipanggil, tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Lihat suratnya, dengarkan keterangannya, dan periksa dokumennya.”
Menurutnya, pemberitaan bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap nama baik dan reputasi seseorang.
“Ketika sebuah berita menyangkut dugaan pelanggaran, apalagi menyebut persoalan pengembalian uang negara, dampaknya besar terhadap nama baik seseorang. Karena itu, akurasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jangan sampai sebuah narasi yang belum lengkap kemudian menjadi vonis di tengah masyarakat.”
Desi menegaskan dirinya tidak menghalangi proses yang dilakukan Polres Kuansing.
“Silakan proses hukum berjalan. Saya menghormati aparat penegak hukum. Tetapi media juga harus menghormati fakta. Jangan proses hukum baru berjalan, tetapi pemberitaan sudah membentuk kesimpulan di ruang publik.”
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar semakin mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan ketepatan kronologi.
“Masyarakat berhak mendapatkan berita yang benar, bukan sekadar berita yang cepat. Sebelum membuat kesimpulan, cek dokumennya. Sebelum menulis tentang seseorang, konfirmasi orangnya. Karena satu kalimat dalam sebuah berita bisa berdampak panjang terhadap nama baik seseorang.”
Kalau memang ada kesalahan, mari dibuktikan melalui proses dan dokumen. Tetapi jangan menjadikan pemberitaan sebagai tempat membangun kesimpulan hukum. Itu yang saya minta,” tutup Desi.






