Tim Wartawan Temukan Empat Unit Rakit Tambang Emas Diduga Ilegal di Sungai Bawang, Kuansing

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Tim wartawan menemukan aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran anak sungai di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, tim menemukan empat unit rakit yang menggunakan mesin Stingkai untuk aktivitas penambangan emas. Keempat unit rakit tersebut dilaporkan beroperasi di lokasi yang sama, yakni di aliran anak sungai di wilayah Desa Sungai Bawang.

Dalam investigasi tersebut, tim wartawan melakukan dokumentasi berupa video yang memperlihatkan aktivitas penambangan berlangsung di lokasi tersebut.

Hasil investigasi beserta dokumentasi video kemudian diteruskan kepada redaksi media Intelijen Jendral.com pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk ditindaklanjuti sebagai bahan pemberitaan.

Empat Unit Rakit Beroperasi di Lokasi yang Sama

Berdasarkan keterangan tim lapangan, empat unit rakit yang menggunakan mesin Stingkai tersebut ditemukan beraktivitas di satu lokasi yang sama. Lokasi penambangan disebut berada di aliran anak sungai yang masuk wilayah administratif Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim wartawan telah berupaya mencari informasi mengenai pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil sehingga identitas pemilik rakit maupun pihak yang mengoperasikan kegiatan tersebut belum diketahui.

Tim juga menjelaskan bahwa wawancara langsung belum dapat dilakukan saat investigasi berlangsung karena akses jalan menuju lokasi cukup sulit dijangkau.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala bagi tim dalam melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang berada di lokasi.

Akses Lokasi Melalui Kawasan Pabrik Kelapa Sawit

Dalam laporan yang disampaikan kepada redaksi, tim lapangan menjelaskan bahwa akses menuju lokasi penambangan dapat ditempuh melalui kawasan sebuah pabrik kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Bawang.

Dari kawasan pabrik tersebut, perjalanan dilanjutkan sekitar 100 meter ke arah bawah hingga mencapai aliran anak sungai yang disebut sebagai lokasi beroperasinya empat unit rakit penambangan emas tersebut.

Meski demikian, identitas pemilik rakit, pihak yang bertanggung jawab, serta status perizinan aktivitas penambangan itu belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang diperoleh tim di lapangan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Berwenang

Temuan empat unit rakit penambangan emas tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

Redaksi Intelijen Jendral.com belum memperoleh keterangan langsung dari pemilik atau pengelola rakit maupun instansi berwenang mengenai aktivitas yang dilaporkan berlangsung di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penambangan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi yang membidangi pertambangan, serta aparat penegak hukum, untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai kewenangannya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan investigasi tim wartawan yang diterima redaksi pada Minggu, 18 Oktober 2026. Perkembangan informasi mengenai identitas pemilik rakit, pihak yang bertanggung jawab, dan status perizinan akan ditindaklanjuti setelah diperoleh keterangan yang dapat diverifikasi.

Redaksi Intelijen Jendral.com