KUANTAN SINGINGI — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Setelah sejumlah pemberitaan menyinggung penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut, seorang narasumber kembali menyampaikan informasi kepada redaksi bahwa aktivitas yang diduga PETI kembali berlangsung pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Narasumber tersebut meminta redaksi melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kondisi terkini di lokasi.
Informasi itu disampaikan kepada redaksi sekitar pukul 07.57 WIB. Namun, dugaan aktivitas terbaru tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pengecekan lapangan, dokumentasi, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Perkembangan ini menambah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Rekaman Video Picu Pertanyaan terhadap Keterangan Camat
Sebelumnya, pemberitaan mengenai pengecekan dugaan aktivitas PETI jenis stingkai di Desa Pulau Kopuang oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing telah beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Minggu (25/10/2026).
Menanggapi pemberitaan tersebut, ATHIA menyampaikan pernyataan setelah menerima rekaman video yang disebut berasal dari Camat Sentajo Raya.
“Berarti diduga Camat Sentajo Raya bohong sama saya, dia bilang tadi siang tak ada sama sekali sambil VC beliau dan kirim rekaman video,” ujar ATHIA dalam keterangannya.
Setelah informasi tersebut disampaikan kepada narasumber, yang bersangkutan memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan lokasi aktivitas PETI lainnya.
“Ada tu di atasnya lagi, harusnya tahu lah Pak Camat karena kebun beliau pun sekitar itu,” ungkap narasumber.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai cakupan pengecekan yang dilakukan serta apakah seluruh titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI telah diperiksa.
Rahmat Panggabean: Pemimpin Harus Responsif terhadap Keluhan Masyarakat
Perkembangan pemberitaan tersebut turut mendapat tanggapan dari Rahmat Panggabean selaku perwakilan LSM.
Ia menyampaikan kritik tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai aktivitas PETI di wilayah Sentajo Raya.
“Wahh gawat darurat itu kalau sampai seorang camat berbohong. Pemimpin itu tidak dibenarkan berbohong, apalagi ini menyangkut kejahatan yang merusak alam,” ujar Rahmat Panggabean.
Ia juga menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut lebih lanjut.
“Akan kita usut kasus dugaan camat pembohong ini,” tegasnya.
Pernyataan itu merupakan sikap Rahmat terhadap informasi yang berkembang. Dugaan kebohongan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti.
Rahmat kemudian meminta agar camat meningkatkan kinerja, lebih aktif turun ke tengah masyarakat, serta merespons laporan dan keluhan warga mengenai dugaan aktivitas PETI secara jelas.
Menurutnya, pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan masyarakat ditangani sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Bapak Camat itu digaji oleh rakyat, bukan untuk menonton kejadian di daerah yang dia pimpin, tapi untuk bergerak dan bekerja dengan nyata,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kalau memang tidak mampu untuk jadi pelayan bagi masyarakat, lebih baik mundur saja. Lepaskan amanah itu jika memang tidak bisa bekerja memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” lanjut Rahmat.
Kritik tersebut menekankan pentingnya respons pemerintah kecamatan terhadap laporan masyarakat. Namun, penilaian mengenai pelaksanaan tugas Camat Sentajo Raya tetap perlu didasarkan pada fakta, kewenangan yang dimiliki, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukannya.
Pemberitaan Berlanjut, Narasumber Minta Investigasi Lapangan
Sebelumnya, sejumlah berita lanjutan telah mengangkat keterangan Camat Sentajo Raya mengenai dugaan aktivitas PETI di Pulau Kopuang, termasuk pemberitaan yang menyebut aktivitas tersebut telah berhenti serta keterangan bahwa tidak ditemukan aktivitas saat dilakukan pengecekan.
Perkembangan itu kemudian disandingkan dengan informasi tambahan dari narasumber mengenai dugaan lokasi lain yang disebut masih berkaitan dengan aktivitas PETI.
Pada Selasa (27/10/2026), ATHIA kembali menyampaikan tautan pemberitaan lanjutan kepada Rahmat Panggabean. Menanggapi hal tersebut, Rahmat menyatakan dukungannya terhadap kelanjutan pemberitaan.
“Gass poll, gabungan berita selanjutnya,” pungkasnya sekitar pukul 08.59 WIB.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari respons terhadap perkembangan informasi yang terus bergulir.
Informasi terbaru dari narasumber mengenai dugaan aktivitas PETI yang kembali berlangsung pada Selasa pagi menjadi alasan bagi redaksi untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar terjadi, menentukan titik lokasinya, serta mengidentifikasi bentuk kegiatan yang berlangsung.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai perbedaan keterangan antara narasumber dan pejabat pemerintah. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan kondisi faktual di lapangan, efektivitas pengawasan, serta langkah konkret untuk mencegah dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Camat Sentajo Raya, Polres Kuansing, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Perkembangan dugaan PETI di Pulau Kopuang masih memerlukan verifikasi lapangan dan konfirmasi lebih lanjut. Redaksi akan menyampaikan perkembangan berikutnya berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.






