Jakarta Barat — Berdasarkan laporan warga setempat dan hasil investigasi tim media, pada Minggu, 21 Desember 2025, ditemukan sebuah gudang yang diduga menyimpan ribuan tabung Gas Elpiji 3 kg di Jalan Bambu II No. 39, RT 08 RW 06, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, gudang tersebut telah beroperasi cukup lama dan diduga tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan atau agen Gas Elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul tabung gas tersebut, namun meyakini aktivitas penyimpanan dan distribusi dilakukan secara ilegal.
Saat tim media melakukan konfirmasi lanjutan, seorang pria yang mengaku bernama Yuda, dan menyatakan sebagai pemilik gudang, menghubungi tim melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan legalitas usaha, asal-usul Gas Elpiji 3 kg, maupun menunjukkan izin pangkalan resmi.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Yuda justru menyatakan keberatan atas dokumentasi foto dan video yang dilakukan tim media di lokasi, serta melontarkan ancaman dengan nada tinggi kepada awak media. Dalam percakapan tersebut, Yuda menyampaikan pernyataan bernada intimidatif, di antaranya akan “mendatangi” tim media dan meminta agar tim kembali ke lokasi gudang untuk “menanyakan siapa dirinya”.
Menanggapi hal tersebut, tim media menegaskan bahwa kegiatan peliputan dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat, guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Dari hasil penelusuran lanjutan, tim media memperoleh informasi bahwa Gas Elpiji 3 kg tersebut diduga berasal dari wilayah Rumpin, Bogor, yang kerap disebut-sebut sebagai lokasi adanya jaringan distribusi Gas Elpiji bersubsidi secara ilegal. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Atas adanya dugaan pelanggaran hukum, intimidasi terhadap jurnalis, serta potensi penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi, tim media akan terus mempublikasikan temuan ini agar diketahui oleh masyarakat luas dan menjadi perhatian PT Pertamina (Persero), BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum.
Tim media juga telah melaporkan hasil investigasi ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Untuk Memperkuat Rilis Ini, Berikut Pasal-pasal Yang Relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan c:
” Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM atau gas tanpa izin usaha dapat dipidana.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg sebagai barang bersubsidi yang peredarannya wajib diawasi secara ketat.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 (beserta perubahannya)
Mengatur tata niaga LPG, termasuk kewajiban izin pangkalan dan larangan penimbunan serta distribusi tidak resmi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1)
” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 KUHP: Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman
Pasal 368 KUHP, apabila terdapat unsur paksaan atau intimidasi.
Catatan Redaksi:
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Tim/redaksi


