Kuantan Mudik,– 14 Februari 2026 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung secara masif di wilayah Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaporkan beroperasi siang dan malam, baik di daratan maupun di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber pada Sabtu (14/2/2026), aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan pemodal dari luar daerah Kabupaten Kuantan Singingi, selain pelaku lokal. Sejumlah nama disebutkan oleh narasumber sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas itu diduga dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial Sigit, yang disebut berasal dari Banyuwangi dan berdomisili di wilayah Peranap.
Beberapa nama yang disebutkan narasumber sebagai pemodal dari luar daerah antara lain berinisial B.diro, Erik, P.bro, ipul, Herly, Heri, Hj.hamdxn, B.eni, dan Parman. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan seorang oknum mantan Kepala Desa Sangau berinisial IS yang disebut memiliki sejumlah rakit dompeng yang beroperasi di wilayah Desa Setiang. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada salah satu pihak yang disebut memiliki sejumlah unit rakit, seorang pria berinisial Aan seorang marga Siahaan Domisili di desa setiang. Konfirmasi itu melalui seluler nomor +62 823-1080-4298, namun belum diperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Warga
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya puluhan unit rakit dompeng yang beroperasi di aliran sungai, termasuk di sekitar kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Jembatan Miring. Bahkan dalam satu titik lokasi saja, ditemukan belasan unit rakit yang berjejer di sepanjang aliran sungai.
Aktivitas tersebut diduga berdampak pada pencemaran air sungai, pengikisan bantaran, serta penggundulan kawasan hutan di sekitar wilayah perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu. Warga setempat mengaku resah terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk ancaman banjir bandang dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan tersebut ditujukan kepada jajaran Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau agar melakukan peninjauan langsung serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Warga menginginkan:
1. Penghentian aktivitas PETI yang tidak memiliki izin resmi.
2. Pemulihan lingkungan yang terdampak.
3. Perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga rilis ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam penyampaian informasi ini.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik.
Tim/redaksi
