Jakarta, 23 Februari 2026 — Warga Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran ketentuan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan oleh usaha pijat bernama Every One Massage N Rilex yang berlokasi di Ruko Rich Palace, Meruya Ilir Raya Blok B 19 RT 08 RW 07.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Disparekraf DKI Jakarta) Nomor e-0038/PW 01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M yang diterbitkan pada 13 Februari 2026, sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Jenis usaha yang dimaksud antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan selama bulan Ramadhan dan menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, usaha tersebut diduga tetap beroperasi pada periode yang seharusnya termasuk dalam masa penutupan sesuai ketentuan. Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pengawasan di lapangan dan berharap adanya penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat Srengseng meminta agar instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Warga berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan operasional selama bulan suci Ramadhan, maka tindakan tegas dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan aturan berjalan secara adil dan konsisten demi menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci Ramadhan.
—
Perwakilan Warga Srengseng


