Kuantan Singingi, 11 Maret 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Simpang TPA Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hingga kini masih terus berlangsung meskipun telah berulang kali menjadi sorotan publik sejak Desember 2025.
1. Link video
2. Link video
3. Link video
4. Link video
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, sejumlah rakit dompeng terlihat masih beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa titik wilayah tersebut.
Dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas tambang yang berlangsung secara terang-terangan. Bahkan sebagian dokumentasi tersebut diambil menggunakan kamera dengan fitur GPS, sehingga lokasi kegiatan dapat dipastikan keakuratannya.
Sorotan terhadap aktivitas PETI di kawasan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Sejak Desember 2025, berbagai laporan masyarakat telah muncul dan beberapa media telah mempublikasikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi tersebut juga telah viral di berbagai platform media sosial serta berulang kali dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat.
Namun hingga Rabu (11/3/2026), aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut dilaporkan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Akses Lokasi Tambang
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, salah satu titik aktivitas PETI berada di wilayah Simpang TPA Sentajo. Untuk mencapai lokasi tersebut, dari simpang TPA harus menempuh perjalanan sekitar 1,5 kilometer ke dalam area, kemudian melalui simpang jalan dengan arah belok ke kanan hingga sampai ke lokasi aktivitas tambang.
Di lokasi tersebut, masyarakat menyebut terdapat beberapa titik aktivitas penambangan yang diduga masih aktif beroperasi hingga saat ini.
Muncul Pertanyaan Publik
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terkesan terus berjalan tanpa hambatan.
Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berada di balik aktivitas tersebut, baik sebagai pemilik alat maupun pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai siapa saja yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Dampak Lingkungan
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, serta gangguan terhadap ekosistem di sekitar wilayah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat segera turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih berlangsung.
Publik kini menunggu langkah nyata penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan yang berlaku secara adil dan transparan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim Investigasi





