PEKANBARU – Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat belum terealisasinya pelimpahan penanganan perkara, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama oknum anggota Polri berinisial HM akhirnya resmi dialihkan dari Polda Riau ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepastian tersebut diperoleh setelah pelapor, Diki Saputra, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.05 WIB menghubungi redaksi dan menginformasikan bahwa dirinya sedang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
“Ini sudah ditandatangani surat pengalihannya bang, dan ini saya fotokan untuk diteruskan kepada Abang,” ujar Diki Saputra kepada redaksi.
Sebelumnya, pelimpahan perkara tersebut sempat dipertanyakan oleh Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH. Pada Rabu (10/6/2026), Freddy menyebut bahwa surat pelimpahan masih belum ditandatangani sehingga proses pengalihan penanganan perkara ke Polres Kuansing belum dapat dilakukan.
Namun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Riau telah menerbitkan surat pelimpahan dengan Nomor: B/1463/VI/RES.1.8./2026/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan Disposisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Nomor: B/371/V/2026/Ditreskrimum tanggal 26 Mei 2026 tentang pelimpahan laporan polisi.
Adapun laporan yang dilimpahkan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/Polda Riau tanggal 22 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) serta para saksi berada di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Selain berkas laporan, Ditreskrimum Polda Riau juga menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
a. Tujuh lembar hasil cetak tangkapan layar (screen capture);
b. Tujuh lembar hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp;
c. Satu unit flashdisk USB yang berisi rekaman voice note.
Melalui surat tersebut, Ditreskrimum Polda Riau juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara dilaporkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau.
Dengan telah ditandatanganinya surat pelimpahan tersebut, proses penanganan laporan dugaan pemerasan yang selama ini menjadi perhatian publik kini secara resmi berada dalam kewenangan penyidik Polres Kuantan Singingi.
Diketahui, kasus ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan beberapa perkara hukum. Laporan tersebut diajukan oleh Diki Saputra dan menyeret nama oknum anggota Polri berinisial HM.
Perkara ini juga sempat ramai diperbincangkan setelah beredarnya foto yang memperlihatkan HM berada di dalam sel pada awal Mei 2026. Di sisi lain, akun media sosial TikTok yang disebut-sebut miliknya masih terlihat aktif melakukan siaran langsung, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait status dan proses penanganan yang sedang berlangsung.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses hukum yang telah dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Publik juga menunggu langkah lanjutan penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






