SIARAN RESMI REDAKSI MEDIA INTELIJEN JENDRAL.COM- Terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan Dugaan Skandal Wakil Bupati Kuantan Singingi

Kuantan Singingi – Sehubungan dengan polemik pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait dugaan skandal yang menyeret Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Redaksi Media Intelijen Jendral.com menyampaikan penjelasan resmi sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.

Polemik ini bermula dari pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media daring pada Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 23.24 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada redaksi Media Intelijen Jendral.com melalui pesan WhatsApp. Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi segera melakukan langkah awal berupa verifikasi terhadap isi informasi, termasuk menanyakan kebenaran materi yang beredar kepada pihak terkait.

Dalam proses tersebut, redaksi menerima keterangan awal yang menyebutkan adanya pengakuan dari pihak tertentu. Namun demikian, sebelum mempublikasikan berita, redaksi tetap berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan melakukan konfirmasi kepada Wakil Bupati Kuansing. Upaya tersebut belum berhasil karena nomor kontak yang diperoleh tidak aktif.

Selain itu, redaksi juga telah melakukan berbagai upaya konfirmasi kepada pihak lain yang relevan. Namun hingga batas waktu penerbitan, konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Sebagai bagian dari kehati-hatian, redaksi juga telah mendokumentasikan pemberitaan awal dari media sumber sebagai arsip dan bahan verifikasi internal.

Berita kemudian diterbitkan oleh Media Intelijen Jendral.com pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 10.33 WIB. Setelah publikasi, informasi tersebut terus beredar luas, termasuk melalui berbagai grup WhatsApp hingga memicu respons dan bantahan dari sejumlah pihak, yang kemudian diberitakan oleh berbagai media dengan narasi serupa.

Dalam perkembangan selanjutnya, redaksi menemukan bahwa tautan berita awal dari media sumber telah dihapus (take down). Meski demikian, redaksi tetap berpegang pada prinsip independensi dan tidak tunduk pada tekanan dalam bentuk apa pun terhadap kerja jurnalistik.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait fungsi pers sebagai lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik, serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Dalam hal ini, redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan, serta hak untuk membetulkan kekeliruan informasi.

Lebih lanjut, redaksi terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan, termasuk menghubungi Bupati Kuansing guna memperoleh kontak aktif Wakil Bupati. Upaya tersebut telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini disampaikan belum mendapatkan respons.

Redaksi juga telah melakukan komunikasi dengan Hidayat Permana, SH selaku kuasa hukum Wakil Bupati Kuansing. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai perwakilan resmi untuk memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar adalah tidak benar serta merupakan fitnah.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan rencana untuk menempuh jalur hukum terhadap media yang pertama kali mempublikasikan informasi tersebut, serta menyebut telah menyampaikan persoalan ini kepada Dewan Pers. Ia juga meminta kesediaan redaksi Media Intelijen Jendral.com untuk menjadi saksi apabila perkara ini berlanjut ke ranah hukum.

Redaksi menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak terkait, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan pers seharusnya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk melalui Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum lainnya.

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai langkah awal, guna mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Media Intelijen Jendral.com tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami juga menegaskan bahwa kronologi peristiwa tetap disajikan secara utuh sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik kepada publik.

Demikian siaran resmi ini disampaikan. Redaksi akan terus membuka ruang komunikasi, klarifikasi, serta hak jawab dari seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik.

 

Redaksi Media Intelijen Jendral.com