Kuantan Singingi, Riau – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik terus menjadi sorotan serius. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, ditemukan bahwa aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung secara masif dan terstruktur hingga Senin, 30 Maret 2026.
Tim investigasi mengumpulkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi foto dan video yang dilengkapi dengan titik koordinat (GPS), yang menunjukkan aktivitas PETI masih aktif di beberapa lokasi, di antaranya Desa Setiang, Desa Pantai, dan Lubuk Ramo. Aktivitas tersebut terlihat berlangsung secara terbuka tanpa tanda-tanda penindakan yang berkelanjutan.
Selain dokumentasi visual, tim juga menghimpun keterangan dari masyarakat setempat dan sejumlah tokoh masyarakat. Sebagian warga menyampaikan bahwa aktivitas PETI telah berlangsung lebih dari enam bulan terakhir dan cenderung semakin meluas.
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut sulit tersentuh karena diduga terdapat pihak-pihak tertentu yang “membekingi” atau memberikan perlindungan tidak langsung. Namun demikian, informasi ini masih bersifat indikatif dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, upaya penertiban yang pernah dilakukan dinilai belum memberikan dampak signifikan. Aktivitas PETI dilaporkan kembali beroperasi tidak lama setelah penertiban dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada jajaran aparat di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Masyarakat menilai perlu adanya langkah yang lebih tegas, transparan, dan berkelanjutan untuk memastikan tidak adanya praktik pembiaran maupun potensi keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.
Secara umum, hasil investigasi ini mencatat beberapa poin penting:
1. Aktivitas PETI masih berlangsung aktif dan tersebar di berbagai titik lokasi
2. Penertiban yang dilakukan belum menyentuh akar permasalahan
3. Munculnya indikasi dugaan perlindungan oleh oknum tertentu (masih perlu pembuktian lebih lanjut)
4. Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial yang semakin luas
Berdasarkan temuan tersebut, masyarakat dan berbagai kalangan mendesak:
– Dilakukannya investigasi resmi dan independen oleh aparat penegak hukum
– Penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum
– Peningkatan pengawasan di wilayah rawan PETI secara konsisten
– Transparansi penanganan kasus kepada publik
Laporan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
