Dari Viral ke Senyap: Dugaan PETI Skala Besar di Gunung Toar Belum Ditindak, Lebih Dari 1X Insiden Korban Jiwa, Hukum Tumpul ke Atas

Kuantan Singingi, Riau — Hingga Minggu, 12 April 2026, belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.

Padahal, dugaan aktivitas ilegal tersebut telah menjadi sorotan publik sejak awal Februari 2026 dan viral di berbagai media sosial serta media daring, dengan indikasi kuat adanya praktik PETI yang berkedok kegiatan Galian C. Aktivitas ini diduga menggunakan alat berat seperti excavator dan box penyaring emas, yang secara jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Lebih memprihatinkan, dari keterangan masyarakat, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat publik, termasuk anggota DPRD aktif berinisial RD dan mantan Ketua DPRD berinisial ADM. Meski telah ada bantahan dari salah satu pihak, hingga saat ini belum terdapat klarifikasi menyeluruh maupun langkah hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut.

KETIADAAN PENEGAKAN HUKUM MENIMBULKAN KETIDAKPERCAYAAN PUBLIK

Tidak adanya tindakan tegas selama lebih dari dua bulan sejak pemberitaan awal menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana aktivitas masyarakat kecil ditindak, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu terkesan dibiarkan.

Situasi ini semakin memperkuat stigma bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

INSIDEN KORBAN JIWA DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Ironisnya, di tengah maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Gunung Toar dan sekitarnya, telah terjadi insiden tragis yang menelan korban jiwa akibat tertimbun material tambang ilegal. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

Selain itu, aktivitas pertambangan, termasuk tambang batu (kuari) di wilayah yang sama, telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, antara lain:

a. Kerusakan infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat

b. Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga

c. Potensi kerusakan lingkungan jangka panjang

DESAKAN KEPADA APARAT DAN PEMERINTAH

Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat mendesak:

1. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuantan Singingi, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI tanpa pandang bulu.

2. Dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat publik secara transparan dan akuntabel.

3. Dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk turun langsung mengevaluasi legalitas operasional tambang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

4. Penghentian sementara seluruh aktivitas tambang yang diduga bermasalah hingga kejelasan hukum dan perizinan dapat dipastikan.

PENEGAKAN HUKUM ADALAH KEHARUSAN, BUKAN PILIHAN

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga keadilan, supremasi hukum, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Kuantan Singingi.

Jika pembiaran terus terjadi, maka bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan diwariskan, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

“Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan.”

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan dorongan kepada seluruh pihak terkait untuk segera bertindak secara tegas, adil, dan transparan.