Ketua DPH LAMR Inhil Tegaskan: Jaga Marwah Melayu di Pantai Solop

TEMBILAHAN – Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hilir, Datok Sri Asmadi, S.H., menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Mandah dan Desa Pesisir, agar menjaga sikap dan perilaku saat beraktivitas di objek wisata Pantai Solop.

Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa Pantai Solop adalah aset daerah yang harus dijaga bersama. Aktivitas wisata diperbolehkan, namun tidak boleh melanggar norma agama, adat istiadat, serta nilai-nilai marwah Melayu yang dijunjung tinggi.

“Pantai Solop boleh diramaikan, tetapi setiap orang wajib memahami batasan. Jangan sampai kebebasan disalahgunakan hingga mencederai nilai adat dan agama yang menjadi jati diri masyarakat Melayu,” tegas Datok Sri Asmadi, S.H.

Beliau juga menyoroti dengan serius beredarnya konten di media sosial seperti Facebook dan TikTok yang memperlihatkan perilaku menyimpang di kawasan tersebut. Hal ini dinilai mencoreng nama baik daerah serta melukai marwah Melayu di Indragiri Hilir.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma yang berlaku. Isu-isu yang sempat viral harus menjadi pelajaran. Jangan sampai Pantai Solop dikenal karena hal-hal negatif yang merusak citra daerah,” ujarnya dengan tegas.

LAMR Inhil menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan pengelola wisata, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan menjaga ketertiban di kawasan tersebut.

“Ini tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Pantai Solop dengan penuh kesadaran, demi kehormatan dan marwah Indragiri Hilir yang kita cintai,” pungkasnya.