Kuantan Singingi,– Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) secara masif dan terorganisir di SPBU 13.295.629, Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau, kian meresahkan. Aktivitas mencurigakan yang berlangsung berulang ini dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran biasa, tetapi berpotensi menjadi bagian dari distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Tim wartawan yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (18/04/2026) mendapati indikasi kuat adanya praktik tersebut. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat hilir-mudik melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu singkat. Kendaraan-kendaraan itu diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan guna menampung BBM dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, di sekitar area SPBU juga tampak deretan jerigen yang diduga digunakan untuk menimbun BBM. Pola aktivitas ini mengindikasikan bahwa pengisian tidak dilakukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk disalurkan kembali secara ilegal.

Kecurigaan semakin menguat setelah praktik ini dikaitkan dengan kebutuhan operasional aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di wilayah tersebut. BBM diduga menjadi salah satu komoditas vital yang menopang kegiatan tambang ilegal tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut aktivitas pelangsiran berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti.
“Jerigen itu selalu ada, dan pengisian dilakukan berulang-ulang oleh orang yang sama. Kalau sudah seperti itu, jelas bukan untuk kebutuhan biasa,” ujarnya.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan praktik ini secara terus-menerus. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung.
Lebih jauh, warga juga mengeluhkan dampak langsung yang mereka rasakan, yakni kelangkaan BBM di tingkat masyarakat. BBM yang seharusnya dinikmati oleh warga justru diduga lebih dulu “diamankan” oleh para pelangsir dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan jerigen hingga kendaraan yang telah dimodifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum, pihak Pertamina, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Jika dugaan ini terbukti, praktik pelangsiran BBM tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat dan sumber daya negara.
