Medan – Aroma tak sedap kembali menyelimuti penegakan hukum di Sumatera Utara. Kasus dugaan penyerobotan lahan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp140 miliar yang terdaftar dalam laporan polisi nomor STTPL/B/1995/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara justru mandek secara misterius.
Ironisnya, saat perkara ini telah memiliki kepastian hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung, proses pidana yang seharusnya berjalan tegas justru diwarnai mutasi massal terhadap seluruh tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mulai dari Kasubdit, Kanit, hingga penyidik pembantu dilaporkan dipindahtugaskan secara serentak – langkah yang memicu kecurigaan publik.
“Ini Bukan Sengketa Lagi, Ini Pidana!”
Bustanul Arifin, pihak yang memenangkan sengketa tanah tersebut, menegaskan bahwa perkara ini telah selesai secara perdata dan tidak menyisakan ruang tafsir.
“Kami menang di Pengadilan Negeri, menang di Pengadilan Tinggi, dan sudah inkracht di Mahkamah Agung. Secara hukum, kami pemilik sah. Ini bukan sengketa lagi, ini sudah masuk ranah pidana penyerobotan. Kenapa justru penyidiknya yang ‘dibersihkan’?” ujarnya dengan nada tegas.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Emanuel Daeli, S.H., Yaatulo Waruwu, S.H., dan Alesman, S.H. menilai mutasi tersebut sebagai langkah yang tidak lazim dalam proses penyidikan.
Yaatulo Waruwu bahkan secara terbuka mencurigai adanya intervensi kekuatan tertentu.
“Mutasi ini sangat janggal. Ketika perkara mulai terang dan berpotensi menetapkan tersangka, justru seluruh tim diganti. Ini bukan sekadar kebijakan internal biasa – ini patut diduga sebagai upaya menghambat proses hukum,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan yang menghambat atau mengganggu proses penegakan hukum dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Hal ini diatur dalam:
a. Pasal 221 KUHP, tentang perbuatan menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan.
b. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang segala bentuk perintangan proses hukum.
Jika mutasi dilakukan dengan motif menghentikan atau memperlambat penyidikan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Tim kuasa hukum kini mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk membuka alasan di balik mutasi massal tersebut.
“Ini bukan perkara kecil. Nilainya Rp140 miliar dan sudah ada putusan Mahkamah Agung. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa dugaan obstruction of justice ini ke Divisi Propam Polri, bahkan ke Kapolri dan Komisi III DPR RI,” tegas Emanuel Daeli.
Kasus ini sendiri secara pidana dapat dijerat dengan:
a. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak
b. Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
c. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan perlindungan hak atas tanah
Dengan putusan perdata yang telah inkracht, seharusnya menjadi alat bukti kuat dalam proses pidana (asas res judicata pro veritate habetur – putusan hakim harus dianggap benar).
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas Polri, khususnya dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan putusan pengadilan tertinggi?
Ataukah kekuatan uang dan kepentingan akan kembali mengaburkan keadilan?
Publik menunggu jawaban tegas – bukan sekadar slogan “Presisi”, tetapi tindakan nyata.




