PETI Diduga Kembali Beroperasi di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Nama Ican Monti dan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Kembali Mencuat

Kuantan Singingi, Riau – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH), kini muncul kembali laporan dari narasumber yang menyebut aktivitas serupa diduga masih berlangsung di lokasi yang sama.

Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2026, jajaran Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Batu Kobau, Bukit Betabuh.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut.

“Pengecekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh,” ujar Kapolsek saat itu.

Tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik kemudian turun ke lokasi guna memastikan informasi tersebut. Namun saat tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pelaku di area yang dimaksud.

Meski demikian, petugas menemukan satu unit box penyaring emas yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Alat tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan.

Meski telah dilakukan pengecekan dan pemusnahan alat, redaksi kembali menerima informasi dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Narasumber tersebut menyebut aktivitas PETI diduga masih berlangsung di kawasan yang sama.

Sebelumnya, sumber tersebut telah menyerahkan dokumentasi berupa foto dan video yang diklaim memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Menurut keterangannya, pada Kamis (14/5/2026), terdapat aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan puluhan mesin dompeng yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

“Di lokasi terdapat tiga unit alat berat merek Sumitomo, Hitachi, dan Liugong serta sekitar 30 unit dompeng yang sedang bekerja,” ungkap sumber kepada redaksi.

Narasumber juga menyebut nama Ican Monti yang diduga memiliki keterkaitan dengan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Bahkan sumber mengklaim telah turun langsung ke lokasi dan mendokumentasikan aktivitas yang terjadi.

“Saya termasuk yang masuk ke lokasi dan mengetahui langsung aktivitas tersebut. Informasi mengenai kepemilikan alat itu sudah kami pastikan di lapangan,” ujar narasumber.

Selain itu, sumber menyebut aktivitas tersebut diduga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, sempat berkumpul sekitar seratus orang warga yang disebut mendukung berlangsungnya aktivitas pertambangan tersebut.

Tidak hanya itu, narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas PETI yang disebut berlangsung di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Salah satu nama yang disebut oleh sumber adalah seorang oknum TNI berinisial Ynd, yang menurut keterangan narasumber berdomisili di Banjar Tengah dan bertugas di salah satu satuan TNI AD. Sumber menduga oknum tersebut memiliki peran dalam membackup aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Di lapangan kami memperoleh informasi adanya oknum TNI berinisial Ynd yang diduga ikut membackup aktivitas tersebut. Kami juga memiliki dokumentasi yang diklaim memperlihatkan yang bersangkutan,” ujar sumber.

Narasumber juga mengaku sempat menghadapi penolakan saat melakukan pemantauan ke lokasi. Menurut keterangannya, terdapat perlawanan dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat yang diduga dipimpin oleh pihak-pihak yang mendukung aktivitas PETI tersebut.

Selain dugaan keterlibatan oknum aparat, sumber juga menduga adanya koordinasi dengan pihak tertentu sehingga aktivitas yang disebut ilegal itu dapat terus berlangsung di kawasan hutan lindung.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Karena itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun institusi terkait.

Pada Sabtu lalu, narasumber yang sama kembali menghubungi redaksi dan menyampaikan bahwa aktivitas PETI di lokasi yang sama diduga masih berlangsung hingga saat ini.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, mengingat kawasan yang disebutkan merupakan wilayah hutan lindung yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi kembali melakukan konfirmasi kepada Ican Monti melalui pesan WhatsApp pada nomor yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi.

Namun hingga Rabu (10/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Bahkan, nomor WhatsApp awak media dilaporkan telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.

Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi yang diterima, termasuk oknum yang disebut narasumber serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan ekosistem hutan, pencemaran sungai, hilangnya habitat satwa liar hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut terbukti benar.

Warga juga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal dan dugaan perambahan hutan yang disebut terus berulang di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Pasalnya, kondisi hutan yang tersisa disebut semakin menyusut akibat aktivitas ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran serta pengumpulan data tambahan guna memastikan kebenaran seluruh informasi yang diperoleh. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *