Pelimpahan Laporan Dugaan Pemerasan ke Polres Kuansing Belum Terealisasi, GRANAT Riau Pertanyakan Proses di Polda Riau

PEKANBARU – Proses pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama oknum anggota Polri berinisial HM dari Polda Riau ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini belum terealisasi.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., kembali mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Rabu (10/6/2026).

Freddy mengatakan dirinya menyempatkan diri menanyakan langsung tindak lanjut disposisi perkara tersebut usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Polda Riau.

“Usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Riau, saya menanyakan perkembangan disposisi penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut. Dari informasi yang saya terima, surat pelimpahan masih belum ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau sehingga hingga saat ini belum dapat dilimpahkan ke Polres Kuansing,” ujar Freddy kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya, pada 5 Juni 2026, pihak Ditreskrimum Polda Riau disebut telah menginformasikan bahwa proses pelimpahan perkara sedang berjalan dan surat resmi pelimpahan akan segera dikirimkan ke Polres Kuansing serta ditembuskan kepada pelapor.

Laporan dugaan pemerasan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026. Saat itu, Ditreskrimum Polda Riau disebut menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Polres Kuantan Singingi.

Namun hingga Rabu (10/6/2026), pelimpahan perkara belum terlaksana karena surat disposisi masih menunggu penandatanganan dari pejabat berwenang.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dan Provinsi Riau. Masyarakat berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Sebelumnya, kasus yang menyeret nama HM sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto yang memperlihatkan yang bersangkutan berada di dalam sel pada awal Mei 2026. Di sisi lain, akun media sosial TikTok yang disebut-sebut miliknya masih terlihat aktif melakukan siaran langsung, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait status dan proses penanganan yang sedang berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Diki Saputra terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan beberapa perkara hukum. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut isu integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (10/6/2026), Diki Saputra mengaku kecewa terhadap lambannya perkembangan laporan yang telah ia sampaikan.

“Saya sangat kecewa. Laporan sudah dibuat sejak Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan maupun pelimpahan ke Polres Kuansing. Saya berharap ada kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara ini. Saya tidak akan berhenti memperjuangkan kasus ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu realisasi pelimpahan perkara dari Polda Riau ke Polres Kuansing serta langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan tersebut.

Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada tahapan administrasi semata, melainkan mampu mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *