Diduga Aktivitas Illegal Logging Berlangsung di Sumpur Kudus, Aktor Utama Disebut Berinisial Jk

SIJUNJUNG – Dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, disebut masih berlangsung hingga Sabtu (13/6/2026). Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Informasi yang diterima redaksi dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah terpantau sejak Selasa (9/6/2026) hingga Sabtu (13/6/2026). Narasumber turut menyampaikan sejumlah dokumentasi berupa foto, video, serta foto papan informasi perizinan yang menurutnya sudah tidak aktif atau masa berlakunya telah berakhir.

Menurut keterangan narasumber, area yang diduga menjadi lokasi aktivitas penebangan tersebut memiliki cakupan cukup luas dan berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan penyimpanan karbon.

Salah seorang narasumber juga mengirim foto salah seorang pria berinisial JK dan menyebut nama tersebut diduga Aktor Utama yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan berupa dugaan menurut redaksi.

Narasumber juga telah menyerahkan sejumlah foto yang memperlihatkan lokasi pengolahan kayu (sawmill) yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan tersebut. Selain itu, narasumber juga telah memberikan nomor WhatsApp yang dimaksud milik inisial JK untuk keperluan konfirmasi.

Namun saat upaya konfirmasi dilakukan, nomor yang diberikan sedang tidak dapat dihubungi. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pada Sabtu (13/6/2026), narasumber kembali mengirimkan dokumentasi terbaru berupa foto tumpukan kayu yang disebut berada di lokasi sawmill, lengkap dengan keterangan waktu pengambilan gambar dan titik koordinat lokasi. Menurut narasumber, aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Sejumlah narasumber berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Mereka meminta perhatian dari Kapolres Sijunjung, jajaran kepolisian daerah terkait, serta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera agar turun langsung ke lokasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut para narasumber, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Sementara itu, narasumber lain menilai bahwa dokumentasi berupa foto dan video yang dilengkapi informasi lokasi dan waktu pengambilan dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berharap laporan dan bukti yang telah dikumpulkan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *