KUANSING, RIAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, masih terus berlangsung meski telah berulang kali menjadi sorotan publik dan diberitakan media.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, pada Sabtu (18/7/2026), tim wartawan kembali melakukan investigasi lapangan di sejumlah lokasi yang sebelumnya dilaporkan menjadi titik aktivitas PETI.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa hampir seluruh titik yang sebelumnya diberitakan masih memperlihatkan adanya aktivitas pertambangan. Selain itu, tim juga menemukan beberapa titik baru yang masih berada di kawasan yang sama, sementara sebagian aktivitas lainnya terlihat bergeser ke lokasi yang tidak jauh dari titik sebelumnya.
Sejumlah temuan terbaru telah didokumentasikan oleh tim wartawan dalam bentuk foto dan video sebagai bagian dari proses peliputan di lapangan.
Sebelumnya, media ini telah menerbitkan pemberitaan berjudul *”Sejumlah Titik PETI Masih Aktif di Desa Kopah, Usai Berita Hilang, Kini Warga Buka Suara Mendesak Penindakan Tidak Tebang Pilih.”*
Dalam pemberitaan tersebut, masyarakat Desa Kopah mengaku resah karena aktivitas PETI dinilai masih berlangsung di berbagai lokasi meskipun telah berulang kali menjadi perhatian publik.
Warga menyebut aktivitas PETI diduga masih beroperasi di kawasan Bendungan Munsalo Kopah yang berbatasan dengan Titian Modang, sekitar perumahan Divisi 7 PT Agrinas Palma, kawasan Sungai Rotan beserta sejumlah titik di sekitarnya, belakang SMA, hingga kawasan Rawang Lowe.
Masyarakat menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan hasil investigasi terbaru, aktivitas di lapangan masih ditemukan berlangsung, bahkan muncul titik-titik baru yang memperlihatkan dugaan meluasnya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama dikeluhkan warga.
Selain persoalan hukum, masyarakat juga kembali mengingatkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI. Warga sebelumnya mengaku mengalami penurunan kualitas lingkungan, termasuk dugaan pencemaran air sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengingatkan adanya peristiwa kecelakaan kerja yang pernah terjadi di kawasan Rawang Lowe pada 13 September 2023 yang mengakibatkan seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas PETI. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Di sisi lain, warga kembali mendesak agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh aktivitas PETI yang masih berlangsung.
Sebelumnya, sejumlah narasumber juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial G dan F dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas klaim dari narasumber dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi maupun memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap penambang bermodal kecil, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di sejumlah titik yang didokumentasikan tim wartawan pada Sabtu (18/7/2026) masih tampak berlangsung.
Sementara itu, pihak Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan warga belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil investigasi lapangan terbaru tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






