KUANTAN SINGINGI – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kuantan Singingi bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (25/7/2026) malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.55 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing bersama Kasat Narkoba dan Kasi Penegakan Perda Satpol PP-PKP. Sasaran utama operasi meliputi warung remang-remang, rumah kos, serta wisma di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga menjadi lokasi pelanggaran Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Usai apel pemberangkatan di Mapolres Kuansing, tim langsung menyisir lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemda Kuansing. Hasilnya, empat lokasi milik inisial D, H, P, dan L ditemukan tutup serta tidak beroperasi. Namun, satu warung milik inisial A masih buka dan menjadi sasaran pemeriksaan.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati empat pasang muda-mudi tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Saat penggerebekan berlangsung, dua orang sempat berupaya melarikan diri, namun situasi berhasil dikendalikan petugas.
Selain itu, dua perempuan yang diduga bekerja sebagai wanita penghibur, yakni Sri Wahyuni (31) dan Rike Aprianti (33), yang beralamat di Sinambek, berhasil diidentifikasi. Keduanya kemudian menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.
Operasi kemudian berlanjut ke Kos-kosan Az dan Wisma S. Di lokasi ini, petugas menemukan satu pasangan muda-mudi berada berdua di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pria berinisial A, warga Jaya Kopah, dan perempuan berinisial W, warga Teratak Air Hitam, langsung diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol yang ditemukan selama operasi disita oleh Satpol PP-PKP Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaksanaan operasi penegakan Perda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat, serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama aparat penegak hukum menegaskan akan terus meningkatkan operasi serupa sebagai upaya menekan penyakit masyarakat, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.






