Padang – Menindaklanjuti informasi yang beredar melalui salah satu grup WhatsApp terkait dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok, Athia selaku admin grup yang juga berprofesi sebagai wartawan sekaligus redaksi di salah satu media online segera menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Laporan tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp pribadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 21.44 WIB, dengan melampirkan tautan dan isi pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI yang terjadi di wilayah tersebut.
Tidak berselang lama setelah menerima informasi tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar langsung memberikan respons melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan bahwa informasi itu telah diteruskan kepada Kapolres yang berwenang.
“Ibu langsung forward info ke kapolresnya,” tulis Kombes Pol. Susmelawati Rosya dalam balasan WhatsApp yang juga disertai stiker tanda jempol.
Berita yang diteruskan tersebut berjudul “Aktivitas PETI Marak di Kabupaten Solok, Diduga Dibekingi Oknum Baju Hijau, Baju Coklat, dan Oknum Pengurus Organisasi Wartawan.”
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pengumpulan data, serta investigasi yang dilakukan tim media bersama Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, ditemukan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di wilayah Kenagarian Supayang, Kabupaten Solok, dan meluas hingga Kabupaten Solok Selatan.
Tim investigasi mengklaim sedikitnya sekitar 70 unit alat berat terlihat beroperasi di lokasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi.
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, pemberitaan tersebut juga menyoroti kerusakan lingkungan berupa pencemaran aliran sungai, pembukaan kawasan hutan, serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk operasional alat berat.
Lebih lanjut, dalam laporan itu juga disebutkan adanya dugaan bahwa sebagian lokasi tambang berada di atas lahan yang masih berstatus sengketa antara pihak keluarga adat dengan pihak terkait. Di sisi lain, aktivitas penambangan disebut tetap berlangsung menggunakan alat berat.
Pemberitaan tersebut juga memuat dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI, termasuk oknum berseragam hijau, oknum berseragam cokelat, serta seorang oknum pengurus organisasi wartawan berinisial WL. Dugaan tersebut disebut berasal dari informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di wilayah setempat dan hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, terdapat pula dugaan adanya pembayaran uang koordinasi kepada pihak-pihak tertentu. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, meminta Kapolda Sumatera Barat agar segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI sekaligus mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan mereka. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






