SIAK, RIAU – Empat bulan sejak menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak pada 26 Maret 2026, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., bersama jajarannya berhasil mengungkap dan menuntaskan sejumlah perkara menonjol, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, penyalahgunaan BBM subsidi, korupsi, hingga kasus pembunuhan dan kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat.

Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Satreskrim Polres Siak dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat.

Di bidang tindak pidana lingkungan hidup, Satreskrim berhasil menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 10 hektare di Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, dengan menetapkan satu orang tersangka. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki tahap penuntutan.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Siak–Bengkalis dengan menyita satu truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Kasus pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) di Kecamatan Tualang juga berhasil diproses hingga ke persidangan dengan dua orang tersangka. Sementara itu, penyelidikan dugaan penebangan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit, masih terus berjalan.
Dalam penanganan tindak pidana tertentu, Satreskrim Polres Siak juga mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dua pelaku diamankan pada April 2026 karena diduga memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode berbeda untuk memperoleh solar subsidi secara berulang. Terbaru, pada 29 Juli 2026, polisi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan Pertalite di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, yang melibatkan seorang pembeli dan operator SPBU.
Komitmen pemberantasan korupsi juga diwujudkan melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berinisial JNI yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan terkait proyek penyediaan jasa transportasi kapal menuju wilayah terisolir. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, Satreskrim juga berhasil mengungkap sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik, di antaranya penipuan bermodus batu delima dengan enam tersangka, pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor spesialis Yamaha NMAX dengan lima tersangka, serta penyelesaian perkara meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center Siak melalui mekanisme Restorative Justice setelah melibatkan berbagai unsur pemerintah dan tokoh masyarakat.
Untuk tindak pidana terhadap jiwa, Satreskrim berhasil menuntaskan perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Minas yang telah dinyatakan lengkap (P-21), mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun dalam waktu kurang dari tujuh jam, serta menetapkan seorang ibu tiri sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kerinci Kanan. Sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain penegakan hukum, AKP Dr. Raja Kosmos juga menggagas Program Kampung Aman Siak, yakni sistem komunikasi berbasis WhatsApp yang menghubungkan Satreskrim dengan penghulu, lurah, RT, RW, pengurus Satkamling, dan masyarakat. Program tersebut bertujuan mempercepat penyampaian informasi serta pengaduan masyarakat, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Satreskrim, dukungan pimpinan Polres Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, tokoh adat, insan pers, serta seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, serta membuka ruang bagi kritik, saran, maupun informasi dari masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak,” ujar AKP Dr. Raja Kosmos.
Ia menegaskan Satreskrim Polres Siak akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta konsisten menindak setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






