Siak, Riau – Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di kebun kelapa sawit milik pemerintah daerah di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, terus bergerak maju. Perkara yang bermula pada 19 Februari 2026 ini kini telah memasuki tahap lanjutan dengan penguatan alat bukti oleh penyidik.

Hal tersebut ditegaskan melalui diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2 Nomor: B/17/III/Res.1.6./2026 tertanggal 18 Maret 2026, yang diterima pelapor pada 26 Maret 2026. Penerbitan SP2HP ini menandakan bahwa perkara tidak berhenti di tahap awal, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya unsur pidana.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan secara intensif, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban di Puskesmas Sungai Mandau, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara di tingkat Polsek Sungai Mandau dan Polres Siak.

Perkembangan signifikan kembali terjadi pada 9 April 2026, ketika penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban Heppynes Hia, serta melengkapi alat bukti melalui keterangan tenaga medis.

Terbaru, berdasarkan SP2HP Nomor: B/29/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026 yang diterima pelapor pada 17 April 2026, penyidik secara resmi merencanakan pelaksanaan rekonstruksi bersama terlapor di lokasi kejadian. Langkah ini menjadi krusial untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan fakta di lapangan.
Tidak hanya berhenti pada dugaan penganiayaan, pelapor juga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengandung ujaran kebencian, yang diduga dilakukan secara bersama-sama melalui media sosial, baik menggunakan akun asli maupun akun palsu. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Siak dan saat ini dalam tahap penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 15 April 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal dari konflik hubungan kerja di lingkungan kebun kelapa sawit yang dikelola Koperasi Olak Mandiri.
Pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor bersama istrinya diduga dihadang saat hendak meninggalkan lokasi kerja untuk menjual barang pribadi guna melunasi utang kepada kepala rombongan. Dalam insiden tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor, mengalami luka akibat pencakaran, serta mengalami pembatasan kebebasan bergerak.
Situasi kemudian berkembang semakin serius. Pada 4 dan 5 Maret 2026, pelapor juga mengaku mengalami dugaan perampasan barang, berupa sepeda motor, televisi, dan kulkas. Peristiwa ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan diketahui oleh aparat Polsek Sungai Mandau.
Selain itu, pelapor juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk tidak adanya kontrak kerja, sistem utang yang mengikat, pembatasan kebebasan pekerja, serta tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja.
Pasca pelaporan, tekanan terhadap pelapor dan keluarganya diduga terus berlangsung, mulai dari gangguan di malam hari, serangan melalui media sosial, hingga dugaan intimidasi terhadap tempat tinggal. Hingga pertengahan April 2026, dugaan serangan berupa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial masih terjadi.
Rangkaian Perkembangan Perkara
a. 19 Februari 2026: Dugaan penganiayaan terjadi, laporan dibuat ke Polsek Sungai Mandau
b. 26 Februari 2026: SP2HP awal diterbitkan
c. 3 Maret 2026: Laporan pencemaran nama baik dilayangkan ke Polres Siak
d. 4–5 Maret 2026: Dugaan perampasan barang milik pelapor
e. 18 Maret 2026: SP2HP lanjutan (A2) diterbitkan
f. 26 Maret 2026: SP2HP diterima pelapor
g. 6 April 2026: Laporan perampasan diajukan ke Polda Riau
h. 9 April 2026: Pemeriksaan lanjutan dan penguatan alat bukti
i. 15 April 2026: SP2HP terkait pencemaran nama baik
j. 17 April 2026: SP2HP rencana rekonstruksi diterima pelapor
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, serta membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Percayakan kepada pihak kepolisian, kami akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Harapan Penanganan
Kasus ini tidak lagi sekadar konflik individu, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih luas, termasuk aspek ketenagakerjaan dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Oleh karena itu, penanganan yang tegas, transparan, dan akuntabel menjadi keharusan, guna memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pelapor berharap aparat penegak hukum tetap konsisten menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak ragu mengungkap seluruh fakta yang ada hingga tuntas.
Tim/red
