KUANTAN SINGINGI — Dinamika internal DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE, MM, mengungkap dugaan penghambatan tugas kedewanan, minimnya transparansi, serta penutupan informasi terkait penugasan anggota DPRD.
Persoalan bermula saat Desi, selaku Ketua Bappemperda DPRD Kuansing, mengaku tidak mendapatkan fasilitasi agenda kerja meski telah menyampaikan surat kepada Badan Musyawarah (Banmus) dan pimpinan DPRD.
Menurut Desi, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, M.Si beralasan agenda DPRD sedang padat. Saat melakukan klarifikasi melalui telepon, Desi mengaku justru dibentak, dituding memaksakan agenda, hingga sambungan telepon diputus.
“Padahal jadwal itu ada. Berdasarkan jadwal yang saya minta, tidak ada kegiatan DPRD sama sekali,” ujar Desi.
Ia mempertanyakan alasan tersebut, terlebih dirinya tengah memperjuangkan pembentukan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Desi menduga ada pihak yang merasa terganggu dengan perjuangan tersebut.
Informasi Penugasan Diduga Ditutup
Saat menjalankan tugas sebagai anggota Komisi I, Desi mengaku kembali mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait penugasan kedewanan.
Ia mempertanyakan hal tersebut melalui grup Komisi I, namun mengaku tidak mendapat respons dari anggota maupun Sekretariat DPRD, termasuk Sekwan dan jajaran Kabag.
Menurut Desi, Ketua Fraksi PKB Diki Susanto, SE, MM kemudian mempertanyakan persoalan itu kepada Ketua Komisi I Syafriadi, SE. Jawaban yang diterima disebut tidak ada penugasan.
Namun, Desi mengklaim menemukan surat penugasan yang mencantumkan namanya. Saat meminta klarifikasi kepada staf pendamping, menurut keterangannya, staf tersebut mengakui adanya larangan membagikan surat penugasan di grup agar Desi tidak mengetahuinya.
“Kalau begitu, siapa yang memulai semua ini? Ketua Komisi I atau Ketua DPRD? Mengapa informasi tugas yang jelas mencantumkan nama saya justru sengaja ditutup?” kata Desi.
Dikeluarkan dari Grup Komisi I
Desi juga mengaku dikeluarkan dari grup Komisi I oleh Ketua Komisi I Syafriadi tanpa pemberitahuan maupun penjelasan.
Ia kemudian mempertanyakan persoalan tersebut melalui grup besar DPRD yang beranggotakan anggota DPRD, pimpinan, dan Sekretariat DPRD. Namun, menurut Desi, tidak ada respons.
Desi menduga rangkaian persoalan tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya dalam pembahasan anggaran Sekretariat DPRD, termasuk saat meminta agar anggaran pimpinan dan anggota DPRD diperjelas serta dikelola secara transparan.
“Saya tidak punya masalah pribadi dengan siapa pun. Yang saya persoalkan adalah pekerjaan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Desi juga mempertanyakan sikap anggota Komisi I yang menurutnya memilih diam. Ia menduga ada kemungkinan pihak tertentu memengaruhi sikap mereka, namun hal tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikannya.
Akan Laporkan ke Ombudsman dan Kemendagri
Desi menegaskan persoalan utama bukan konflik pribadi, melainkan hak anggota DPRD memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
“Informasi tugas saya sengaja ditutup. Ini jelas menghambat pelaksanaan tugas kedewanan saya. Jika dilakukan dengan sengaja, ini merupakan pelanggaran administrasi yang serius,” ujarnya.
Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya dipilih rakyat untuk bekerja dan menjalankan amanah, bukan untuk dibungkam. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lembaga DPRD yang mereka pilih,” pungkas Desi.
Desi menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugas kedewanan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kuansing.
Catatan redaksi: Sejumlah pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Desi Guswita. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, Redaksi membuka Ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.






