Warga menduga terjadi intervensi saat tim laboratorium melakukan pengambilan sampel. Inspektorat Kuansing disebut belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
KUANTAN SINGINGI — Dugaan pencemaran Sungai Amuik yang dikaitkan warga dengan aktivitas PKS PT Mustika Agro Sari (MAS) Desa Tanjung Pauh, Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga mempertanyakan proses pengambilan sampel limbah oleh tim laboratorium yang ditunjuk DLHK Provinsi Riau, Senin (31/8/2026).
Tokoh masyarakat Desa Tanjung Pauh, Andri, mengatakan terjadi perdebatan di lokasi kolam limbah perusahaan setelah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kuansing berinisial RJ alias Raja diduga mengarahkan petugas laboratorium mengambil sampel di titik lain.
Menurut Andri, petugas sebelumnya telah mengambil sampel dari kolam limbah terakhir.
“Kami mempertanyakan kenapa petugas yang sudah mengambil sampel di kolam terakhir justru diarahkan ke titik lain,” ujar Andri.
Persoalan ini merupakan tindak lanjut laporan warga mengenai perubahan kondisi Sungai Amuik. Air sungai disebut berubah menjadi hitam kecokelatan dan mengeluarkan bau menyengat.
Warga kemudian menyusuri aliran sungai dan mengaku menemukan aliran yang diduga berasal dari kawasan PKS PT MAS melalui pipa menuju Sungai Amuik. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan hasil uji laboratorium.
Sebelumnya, Jumat (28/8/2026), Andri bersama warga, Penggawa Melayu Riau (PMR) Kuansing dan Anasrul Mardiansyah melaporkan temuan tersebut kepada DLH Kuansing.
Andri menyebut saat itu Raja menyampaikan bahwa limbah perusahaan berada di bawah baku mutu, meski pengambilan sampel laboratorium belum dilakukan. Raja juga disebut menghubungi pihak perusahaan untuk menutup kran pembuangan menuju Sungai Amuik.
Tindakan tersebut kemudian dipertanyakan warga. Mereka khawatir penghentian aliran sebelum pemeriksaan dapat memengaruhi proses pembuktian. Namun, alasan dan konteks tindakan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak DLH maupun PT MAS.
Merasa keberatan dengan proses pengambilan sampel di lapangan, Andri kemudian melaporkan PPLH tersebut melalui PUSKOMINFO kepada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam laporan itu, warga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur atau maladministrasi serta dugaan intervensi dalam pemeriksaan lapangan.
Andri menyebut laporan tersebut telah disampaikan ke Inspektorat Kuansing, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan mengenai tindak lanjutnya.
Warga berharap hasil uji laboratorium disampaikan secara transparan dan menjadi dasar untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari PPLH DLH Kuansing yang dipersoalkan warga dan pihak PT MAS terkait tudingan tersebut masih diperlukan untuk melengkapi keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat kini menunggu hasil uji laboratorium dan tindak lanjut Inspektorat Kuansing atas laporan tersebut.






