KUANTAN SINGINGI — Sorotan tajam kembali diarahkan terhadap penggunaan fasilitas pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, S.E., M.M., mempertanyakan dugaan penggunaan kendaraan dinas sekaligus tunjangan transportasi oleh salah satu Wakil Ketua DPRD.
Persoalan ini mencuat dalam pembahasan KUA-PPAS. Dalam hearing, Sekretaris DPRD menyampaikan bahwa pimpinan DPRD memilih menerima tunjangan transportasi. Namun, di sisi lain, masih terdapat kendaraan dinas yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD, dengan biaya pemeliharaan, sopir dan fasilitas pendukungnya dibebankan kepada APBD.
“Kalau sudah memilih menerima tunjangan transportasi, lalu siapa yang masih menggunakan mobil dinas tersebut? Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai ada fasilitas yang dinikmati secara bersamaan sementara seluruh bebannya ditanggung APBD.” tegas Desi.
Desi meminta dua Wakil Ketua DPRD memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa pengguna kendaraan dinas tersebut, siapa penerima tunjangan transportasi, berapa biaya yang telah dikeluarkan APBD, dan apa dasar hukumnya?
“Jangan hanya dijawab secara lisan. Buka datanya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat dibelanjakan.”
Desi mengingatkan adanya ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 mengenai fasilitas kendaraan perorangan dinas dan tunjangan transportasi bagi pimpinan atau anggota DPRD.
“Kalau benar ada fasilitas yang diterima secara bersamaan, maka jangan dianggap sepele. Harus diperiksa apakah sudah sesuai ketentuan atau justru berpotensi menimbulkan pemborosan dan kerugian keuangan daerah.”
Desi pun mendesak Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan khusus serta mendorong BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan, kata dia, harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa pengguna kendaraan, sejak kapan digunakan, berapa biaya pemeliharaan, berapa biaya sopir, dan apakah tunjangan transportasi tetap dibayarkan selama kendaraan dinas digunakan.
“Periksa dokumennya. Periksa pembayarannya. Periksa penggunaannya. Kalau memang sesuai aturan, silakan buka semuanya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai ketentuan.”
Desi menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan uang rakyat.
“Ini uang rakyat. Jangan main-main dengan APBD! Pimpinan DPRD seharusnya menjadi contoh dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat. Jangan sampai anggaran yang semestinya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru terserap untuk fasilitas yang penggunaannya belum jelas.” pungkas Desi.
Kini publik menunggu: siapa sebenarnya pengguna kendaraan dinas tersebut, apakah tunjangan transportasi tetap dibayarkan, dan apakah seluruh penggunaan fasilitas itu benar-benar sesuai ketentuan?






