Tindak Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Investigasi Dugaan Praktik Mafia BBM di Jalan Lintas Timur Belilas – Inhu

Indragiri Hulu, Riau — Seorang wartawan media lokal bernama Riris mengalami tindakan intimidasi dan ancaman saat melakukan tugas jurnalistik dalam rangka investigasi dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Lintas Timur Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 21 November 2015 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Menurut keterangan, saat melakukan pengumpulan data, tim media melihat satu unit truk memasuki lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi ilegal. Dua orang turun dari kendaraan dan bersiap menurunkan sejumlah jeriken berukuran sekitar 35 liter yang diduga berisi solar.

 

Ketika tim media hendak mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada seorang pria yang diduga sebagai adik pemilik lokasi, situasi berubah menjadi intimidatif. Pria tersebut melakukan video call dengan seseorang yang disebut sebagai kakaknya. Dalam percakapan tersebut, individu yang diduga pemilik gudang menyampaikan ancaman verbal, termasuk ancaman akan mencincang tubuh wartawan serta melarang jurnalis datang kembali ke lokasi tersebut.

 

Pria yang berada di lokasi juga mengeluarkan ancaman serupa, menyatakan bahwa area tersebut adalah “rumah dan tanah mereka” serta memperingatkan bahwa akan ada bahaya jika media kembali datang untuk meliput.

 

Pernyataan Sikap Media

 

Menanggapi kejadian ini, sejumlah pimpinan media menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras tindakan premanisme terhadap jurnalis.

 

Antoni, Pemimpin Redaksi matajagad.com, dan Athia, Direktur Media Intelijen Jendral.com, menegaskan bahwa intimidasi terhadap pekerja media tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

 

> “Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan tidak boleh diancam atau diintimidasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas keduanya.

 

 

Peristiwa ini menambah daftar panjang ancaman, intimidasi, hingga kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas mengungkap praktik-praktik ilegal di daerah. Situasi tersebut menunjukkan risiko nyata yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

 

Wilayah Indragiri Hulu disinyalir menjadi “zona merah” terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi oleh oknum-oknum tertentu. Melihat kejadian ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan terukur.

 

Director Media Intelijen jendral.com, Athia, meminta Kapolda Riau, Kapolres Inhu, dan seluruh jajaran terkait untuk segera bertindak:

 

> “Tangkap pelaku dan seret ke meja hijau,” tegasnya.

 

 

Harapan

 

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan yang memadai kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

 

LANDASAN HUKUM

 

Untuk memperkuat rilis ini, berikut dasar hukum yang mengatur perlindungan jurnalis, kebebasan pers, dan penindakan terhadap praktik ilegal BBM:

 

1. Perlindungan Jurnalis & Kebebasan Pers

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Pasal 4 ayat (1)

Pers bebas dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

 

Pasal 4 ayat (2)

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan.

 

Pasal 4 ayat (3)

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Pasal 18 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

 

KUHP – Pasal-Pasal Terkait Ancaman

 

Pasal 335 KUHP

Mengatur pidana bagi tindakan memaksa, mengancam, atau intimidasi yang menimbulkan ketakutan.

 

Pasal 369 KUHP

Ancaman atau pemerasan dengan kekerasan atau pencemaran nama baik.

 

 

2. Penindakan Pelanggaran BBM Subsidi

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 53:

Menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 30 miliar.

 

 

Peraturan Presiden & aturan turunan lainnya tentang Distribusi BBM Bersubsidi, termasuk:

 

Perpres No. 191 Tahun 2014, mengatur distribusi dan tata kelola BBM subsidi (jenis solar & premium).

 

 

Tim/Redaksi