Moralitas di Ujung Tanduk: Dugaan Tempat Maksiat di Mandau Diduga Aman Tanpa Razia – Publik Bertanya: “Siapa Melindungi? Hukum Untuk Siapa?”

Mandau, Bengkalis —

Jumat, 21 November, Dugaan praktik pelanggaran moral dan aktivitas tempat hiburan yang disinyalir menyediakan fasilitas berbau asusila kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Ironisnya, lokasi yang diduga berkedok “tempat hiburan” tersebut disebut-sebut dapat beroperasi bebas tanpa sentuhan razia dari aparat penegak hukum (APH), memunculkan tanda tanya besar publik: “Siapa yang melindungi? Mengapa tidak ada tindakan?”

 

Lokasi yang menjadi sorotan berada di Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan nama LAVO DISC. Menurut informasi lapangan, tempat ini beroperasi dengan sistem tertutup dan diduga menyediakan bilik-bilik khusus menyerupai studio mini lengkap dengan sofa, monitor pemutar film, hingga dugaan penyediaan minuman keras.

 

Adapun tarif penggunaan ruangan disebut berkisar:

 

Rp 75.000 untuk 1,5 jam

 

Rp 100.000 untuk 2 jam

 

 

Pengunjung disebut didominasi pasangan muda-mudi yang bukan pasangan suami-istri, bahkan menurut informasi warga terdapat pula dugaan keterlibatan anak di bawah umur. Meski pagar depan ditutup pukul 22.00 WIB, aktivitas diduga tetap berlangsung melalui pintu belakang.

 

Publik Bertanya: Mengapa Tempat Ini Tidak Tersentuh Razia?

 

Pertanyaan yang kini paling kuat digaungkan masyarakat adalah:

 

“Bagaimana tempat seperti ini bisa beroperasi bebas tanpa razia? Siapa yang membackup?”

 

Informasi lapangan menyebut bahwa lokasi tersebut tidak pernah tersentuh operasi resmi dari aparat, bahkan memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Selain itu, terdapat pula kabar bahwa oknum media lokal disebut-sebut turut “mendukung” keberadaan lokasi tersebut. Salah satu nama yang muncul dalam pembicaraan warga adalah “Putra”, namun hal ini masih berupa dugaan dan belum terverifikasi.

 

Pemilik lokasi, menurut keterangan warga sekitar, disebut bernama Rudi, yang dikabarkan memiliki jaringan kuat.

Seluruh informasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

 

 

Aktivis Serukan Kapolri Turun Tangan

 

Seorang aktivis pemantau sosial turut mengecam keras dugaan praktik pembiaran dan potensi “backing” dari oknum tertentu.

 

Ia menegaskan:

 

> “Kalau benar ada oknum yang melindungi tempat maksiat, ini bukan sekadar pelanggaran moral — ini pengkhianatan terhadap bangsa dan institusi. Kami meminta Kapolri turun tangan untuk membongkar jaringan ini.”

 

 

Aktivis tersebut menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat runtuh jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani secara serius.

 

> “Hukum harus melindungi masyarakat, bukan tempat maksiat. Jangan biarkan moral masyarakat digadaikan demi kepentingan oknum.”

 

 

Konfirmasi Masih Berjalan – Publik Menunggu Tindakan

 

Upaya awak media untuk meminta konfirmasi kepada Kapolsek Mandau dan jajaran melalui pesan resmi belum memperoleh respons hingga rilis ini diterbitkan.

 

Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis secara jelas melarang aktivitas yang dapat mendorong terjadinya perbuatan asusila atau kegiatan yang meresahkan masyarakat.

 

Kini masyarakat menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan krusial:

 

Apakah aparat akan bertindak?

 

Apakah dugaan jaringan lindung-melindungi akan diungkap?

 

Atau justru kasus ini akan tenggelam dalam diam?

 

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides).

 

 

LANDASAN HUKUM

 

Untuk memperkuat dasar rilis dan pemberitaan, berikut peraturan yang relevan:

 

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Menjamin hak jurnalis untuk menyelidiki dan memberitakan informasi:

 

Pasal 4 ayat (3)

Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Pasal 18 ayat (1)

Menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp 500 juta.

 

 

2. KUHP — Terkait Tempat Asusila & Perbuatan Melanggar Ketertiban Umum

 

Pasal 296 KUHP

Melarang memudahkan perbuatan cabul pada orang lain.

 

Pasal 506 KUHP

Hukuman bagi pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan asusila.

 

Pasal 505-511 KUHP

Mengatur perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.

 

 

3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis

 

(Beberapa ketentuan umum terkait ketertiban umum dan larangan aktivitas asusila)

 

Melarang kegiatan yang mendorong perbuatan asusila, menyediakan tempat untuk kegiatan tidak bermoral, serta aktivitas yang meresahkan masyarakat.

 

 

4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

Pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

 

5. UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak)

 

Jika benar terdapat dugaan keterlibatan anak di bawah umur:

 

Pasal 76I & 76J

Melarang segala bentuk eksploitasi dan kegiatan yang membahayakan moral anak.

 

Pelanggaran dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *