Hilangnya Baby Tank Solar dari Gudang BBM Ilegal di Tapung Hulu, Publik Pertanyakan Proses Pemeriksaan Aparat

KAMPAR –Setelah video aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di sebuah gudang di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu akhirnya melakukan pemeriksaan lokasi pada Senin (24/11/25).

Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Solar ilegal tersebut sebelumnya terlihat berisi deretan baby tank berkapasitas 1.000 liter. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, aparat menyatakan tidak menemukan aktivitas maupun peralatan penimbunan Solar pada lokasi tersebut.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar mengingat bukti visual yang beredar sebelumnya menunjukkan gudang tersebut dalam kondisi aktif dan telah digunakan dalam jangka waktu cukup lama.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, S.H., M.H., tidak membuahkan hasil. Kontak jurnalis justru diblokir, sementara Kanit Reskrim Ipda Zukarnain juga tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi tertulis yang dikirimkan media.Pantauan warga dan penggiat antimafia energi mendapati bahwa kondisi gudang saat didatangi polisi berbeda drastis dari kondisi sebelum viralnya video. Dugaan publik bermunculan bahwa telah terjadi upaya menghilangkan barang bukti (obscuring evidence).Sekretaris Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jakop S., menegaskan bahwa foto dan video yang beredar bukan merupakan misinformasi.

“Itu adalah jejak digital. Segala objek dan peristiwa yang terekam merupakan fakta sejarah,” ujarnya, Senin (24/11/25) malam.Jakop menduga kuat adanya upaya pengelabuan agar aktivitas ilegal tidak terdeteksi saat pemeriksaan berlangsung. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan bukti permulaan yang telah diketahui publik.Ia juga menyoroti aktivitas distribusi BBM di wilayah Tapung Hulu, di mana penimbunan Solar diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Menurutnya, SPBU di Desa Sumber Sari kerap dibanjiri pelaku penimbunan pada dini hari.“Aneh bin ajaib bila petugas tidak mengetahui kejahatan ini,” tegasnya.

Investigasi awal G3S diduga mengarah pada keterlibatan armada angkutan milik PT Petro Safa Jaya (PSJ) dalam aktivitas penimbunan tersebut. G3S menyatakan sedang melengkapi data untuk dilaporkan ke lembaga penegak hukum terkait.

Masyarakat berharap aparat bertindak tegas, transparan, dan menyeluruh dalam menangani perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik mafia Solar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

LANDASAN HUKUM TERKAIT DUGAAN PENIMBUNAN BBM ILEGAL

Untuk memperkuat rilis ini, berikut pasal-pasal yang relevan apabila terjadi dugaan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b & d:Setiap orang yang melakukan:penyimpanan BBM tanpa izin usaha,atau kegiatan niaga BBM tanpa izin,

dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster Migas)

Mempertegas ketentuan perizinan usaha migas dan memperberat syarat penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

3. KUHP – Penghilangan Barang Bukti

Pasal 221 KUHP:

Melindungi pelaku kejahatan atau menyembunyikan barang bukti dapat dikenakan pidana.

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Polri berkewajiban:

melakukan penyelidikan,

mengamankan TKP,

melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Harga Jual Eceran dan Distribusi BBM Bersubsidi

BBM bersubsidi (Solar) diatur ketat, dan penyimpangan distribusi termasuk tindak pidana ekonomi.

Tim/redaksi