Jakarta Barat,- 8 Desember 2025, Warga masyarakat di kawasan Jalan Tanjung Duren Barat VI No. 7B, RT 11 RW 07, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di tempat usaha massage bernama New Castel, yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2018 tanpa izin usaha dari Pemkot Jakarta Barat.

Keluhan ini muncul setelah aktivitas para terapis yang keluar masuk tempat tersebut kembali menjadi sorotan warga pada Minggu, 7 Desember 2025, di mana warga menilai aktivitas tersebut tidak mencerminkan layanan massage resmi dan menimbulkan keresahan lingkungan sekitar.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha dan terindikasi memberikan layanan di luar ketentuan layanan pijat. Warga menyebut adanya praktik pemesanan “layanan tambahan” dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp600.000, sesuai paket yang diduga ditawarkan oleh pihak pengelola.
Warga juga menambahkan bahwa pengelola atau manajer di lokasi tersebut telah berganti, namun dugaan kegiatan yang meresahkan masyarakat dinilai tetap berlangsung.
Warga sekitar berharap Dinas Parekraf, Satpol PP Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Barat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan:
1. Sidak ke lokasi untuk memeriksa legalitas izin usaha,
2. Menindaklanjuti laporan masyarakat,
3. Melakukan penertiban, dan apabila terbukti melanggar—
4. Menutup permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta agar Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Pemkot Jakarta Barat, turut melakukan pengawasan dan penindakan tegas demi menjaga ketertiban umum serta menghindari dugaan adanya celah hukum atau lemahnya pengawasan terhadap usaha massage di wilayah Jakarta Barat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kasus ini mencerminkan masih adanya titik-titik usaha yang berpotensi menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.
Warga berharap pemerintah dan aparat tidak kalah oleh oknum pengusaha yang diduga menjalankan praktik terselubung serta memastikan tidak ada unsur “koordinasi” yang justru menghambat penindakan di lapangan.
Landasan Hukum
1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Melarang setiap bentuk praktik prostitusi di wilayah DKI Jakarta.
Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk penutupan tempat usaha yang terbukti digunakan sebagai lokasi prostitusi atau kegiatan yang tidak sesuai izin.
2. Peraturan Perizinan Usaha (OSS –Berbasis Risiko)
Setiap tempat usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai jenis usaha.
Penyalahgunaan usaha yang tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
3. KUHP dan UU yang Relevan
Kegiatan prostitusi dapat dikenakan pasal terkait perbuatan asusila, perdagangan orang (jika memenuhi unsur), atau tindak pidana lain sesuai fakta temuan aparat penegak hukum.
Masyarakat Tanjung Duren Utara meminta Pemkot Jakarta Barat, Satpol PP, Dinas Parekraf, serta Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. Masyarakat menegaskan bahwa laporan ini dibuat demi kepentingan bersama dan ketertiban lingkungan.
Catatan Redaksi Media Intelijen Jendral.com:
Seluruh pernyataan ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat, dan seluruh informasi mengenai pihak terkait masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang dan aparat penegak hukum
Tim/redaksi


