Peristiwa Pengeroyokan dan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Ketua KNPI Rumbai Timur di Pekanbaru

PEKANBARU — Telah terjadi peristiwa dugaan pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Ketua KNPI Rumbai Timur, Aditya Permana alias Adit, pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Swalayan O2, Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Peristiwa tersebut kini memasuki perkembangan baru berdasarkan kesaksian resmi korban saat menjalani pemeriksaan (BAP) di Polresta Pekanbaru.

KRONOLOGI KEJADIAN

Menurut keterangan Adit kepada penyidik:

Saat tiba di Swalayan O2 untuk berbelanja, Adit bertemu dengan seorang juru parkir bernama Deri. Adit menanyakan perihal izin operasional parkir di lokasi tersebut. Pada saat itu, M. Hatta R., anggota Polri yang kebetulan bersama Adit, melihat interaksi tersebut dan menghampiri keduanya untuk menengahi pembicaraan agar diselesaikan secara baik-baik.

Dalam penjelasannya, Adit menyebutkan bahwa Deri kemudian menelepon seseorang sambil mengatakan:

“Inyo disiko kini ko” (Dia di sini sekarang, Eko).

Tidak lama berselang—sekitar 3 menit—datanglah sekelompok orang berjumlah kurang lebih 50 orang mengendarai sepeda motor. Kelompok tersebut langsung melakukan tindakan verbal yang bersifat provokatif, kemudian berlanjut ke tindakan pengeroyokan secara membabi buta terhadap Adit.

M. Hatta R., yang saat itu belum memahami maksud kedatangan kelompok tersebut, berupaya menengahi dengan mengatakan:

“Jangan terpancing ribut, saya Polisi, tolong jangan ada yang memukul. Semua dibicarakan baik-baik.”

Meskipun demikian, kelompok tersebut tetap melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, balok kayu, serta benda tumpul lainnya. Saat berusaha melindungi dan menarik korban masuk ke dalam area Swalayan O2 untuk menghindari serangan, M. Hatta R. turut menjadi sasaran pukulan dan tendangan dari kelompok massa tersebut.

KETERANGAN TERKAIT IZIN PARKIR

Dalam keterangannya kepada media, Adit menegaskan bahwa:

Ia memiliki izin resmi pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran.

Seluruh pembayaran retribusi dilakukan melalui rekening resmi BLUD Perparkiran Kota Pekanbaru – Bank BRI.

Adit juga menegaskan bahwa M. Hatta R. tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan perparkiran, sehingga keberadaannya di lokasi murni sebagai warga yang kebetulan bersama korban pada saat insiden terjadi.

AKSI HEROIK M. HATTA R.

Berdasarkan kesaksian korban dan saksi lainnya, M. Hatta R. dinilai melakukan tindakan heroik dengan:

Melindungi korban dari serangan puluhan orang,

Berusaha menghentikan aksi kekerasan,

Mengamankan korban ke area dalam swalayan,

Serta turut menerima pukulan dan tendangan akibat upayanya melerai.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus implementasi sikap anggota Polri dalam mencegah eskalasi kekerasan.

PERTANYAAN BAGI PUBLIK DAN MEDIA

1. Apa motif utama kelompok massa tersebut sehingga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban?

2. Mengapa terjadi pengerahan massa dalam jumlah besar hanya karena persoalan parkir?

3. Apakah terdapat pihak yang memobilisasi kelompok tersebut untuk melakukan tindakan kekerasan?

4. Apakah pihak kepolisian akan memproses pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku?

5. Apakah Swalayan O2 memiliki standar pengamanan dan tanggung jawab hukum atas insiden yang terjadi di area usahanya?

LANDASAN HUKUM

1. KUHP

Pasal 170 KUHP

Mengatur pidana bagi pelaku pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 351 KUHP

Penganiayaan yang menimbulkan luka maupun kerugian fisik.

Pasal 365 KUHP

Pencurian dengan kekerasan (jika terdapat unsur pengambilan barang pada korban).

2. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

Mengatur proses penyidikan, perlindungan saksi, dan kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti laporan secara profesional serta objektif.

3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Pasal 13–14: Tugas Polri meliputi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 15: Anggota Polri berwenang mencegah dan menghentikan perbuatan pidana, termasuk melalui tindakan penyelamatan (rescue).

4. UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014 jo. 13/2006)

Menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan rasa aman.

Aparat penegak hukum wajib segera mengamankan korban dari ancaman dan tekanan.

5. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan

Anggota Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa seseorang.

Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan gambaran awal mengenai peristiwa yang terjadi dan menegaskan perlunya proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Apabila diperlukan klarifikasi tambahan, rilis lanjutan akan diterbitkan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Tim/redaksi