Kampar, Provinsi Riau–
Minggu 23 November 2025, Keluarga besar almarhum Antoni Tampubolon, disampaikan oleh saudara bernama Feryys Krisman Tampubolon adek dari almarhumah, menuturkan keprihatinan mendalam atas sejumlah dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam peristiwa kematian Antoni di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Keluarga menilai proses penanganan awal perkara ini tidak memenuhi standar operasional yang berlaku dan berpotensi tidak mengungkap fakta sebenarnya.
1. Kejanggalan di Lokasi dan Kondisi Fisik Korban
Jasad almarhum ditemukan di sebuah parit kanal kering yang kejadian pada 8 – 9 September, dan dikebumikan pada 9 September 2025., Meskipun pihak kepolisian menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan insiden kecelakaan tunggal, keluarga menegaskan bahwa kondisi fisik korban tidak sesuai dengan ciri khas korban kecelakaan lalu lintas.
Keluarga menemukan adanya:
Bekas memar dan bengkak di belakang telinga kiri
Dugaan bekas cekikan di leher
Luka pada bagian dada dan punggung
Sepeda motor korban yang tidak mengalami kerusakan
Tidak ada tanda-tanda kecelakaan maupun jejak benturan di lokasi penemuan
Keterangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan awal petugas Polsek Tapung.
2. Dugaan Prosedur Penyelidikan yang Tidak Sesuai SOP
Keluarga menyampaikan bahwa penanganan awal oleh pihak kepolisian diduga tidak dilaksanakan sesuai standar penyelidikan:
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut hanya dilakukan oleh satu personel, tanpa dokumentasi dan prosedur lengkap.
Pemeriksaan saksi dinilai tidak profesional karena tiga saksi ditempatkan dalam satu ruangan, yang secara prosedural tidak dibenarkan.
Hasil visum tidak diberikan kepada keluarga dengan alasan adanya larangan dari pihak medis.
Keluarga menilai bahwa hal tersebut semakin menimbulkan kecurigaan adanya informasi yang tertutup dari publik.
3. Fakta-fakta Sebelum Korban Ditemukan
Keluarga juga menyampaikan sejumlah fakta yang ikut memperkuat dugaan adanya kejanggalan:
Antoni terakhir terlihat bersama tiga rekannya di sebuah kafe bernama James.
Diduga terjadi konflik pembayaran yang disertai ancaman terhadap korban.
Salah satu rekan yang terakhir bersama korban tidak menghadiri rumah duka.
Kafe tempat korban terakhir terlihat disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu anggota Polsek Tapung, sehingga keluarga khawatir mengenai potensi konflik kepentingan.
4. Permintaan Keluarga kepada Aparat Penegak Hukum
Dengan mempertimbangkan seluruh kejanggalan tersebut, keluarga meminta perhatian penuh dari:
Kapolda Riau
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Keluarga mendesak agar kasus ini:
1. Dibuka kembali penyelidikannya
2. Dilakukan olah TKP ulang yang sesuai standar
3. Dilakukan pendalaman terhadap seluruh saksi, termasuk tiga rekan yang terakhir bersama korban
4. Menjamin tidak adanya konflik kepentingan dalam proses penyelidikan
5. Memberikan transparansi penuh, termasuk penyerahan hasil visum kepada keluarga
5. Komitmen Keluarga
Keluarga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan dan berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.
LANDASAN HUKUM
Berikut dasar hukum yang relevan dalam tuntutan keluarga terhadap transparansi, profesionalitas, dan prosedur penanganan perkara:
1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 1 angka 2 dan 3 KUHAP
Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f KUHAP
Penyidik wajib melakukan tindakan penyelidikan yang sah, termasuk memeriksa TKP dan mengumpulkan bukti secara lengkap.
Pasal 68 KUHAP
Keluarga berhak memperoleh informasi atas proses hukum dan perlakuan yang adil.
2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Mengatur mengenai standar operasional penyidikan, termasuk:
Penanganan TKP secara lengkap
Pemeriksaan saksi harus dilakukan secara terpisah
Dokumentasi dan pelaporan wajib disimpan dan dapat diakses pihak berkepentingan
3. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) – Hak atas Visum Et Repertum
Visum merupakan alat bukti sah dan keluarga berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil medis.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 dan 14
Polisi wajib melindungi, mengayomi, dan memberikan pelayanan serta menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan secara akuntabel.
Pasal 19 ayat (1)
Setiap tindakan polisi wajib sesuai dengan standar profesi dan kode etik.
5. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur mengenai kewajiban anggota Polri untuk bekerja jujur, objektif, dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dengan berdasar pada temuan lapangan, kejanggalan dalam penyelidikan, serta landasan hukum yang berlaku, keluarga besar Antoni Tampubolon meminta agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dan penanganan ulang yang objektif.
Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional demi terwujudnya keadilan.
Tim/redaksi
