Temuan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Cengkareng – Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Tangerang

JAKARTA,—

Pada Senin 24 November 2025,

Tim Investigasi Media kembali menemukan adanya dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polsek Cengkareng – Polres Metro Jakarta Barat serta wilayah Polres Tangerang, Polda Metro Jaya.

Temuan ini menambah panjang laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas serupa yang sebelumnya juga telah beredar di media dan media sosial.

Dalam investigasi di SPBU 34.11711 yang berlokasi di Jalan Nomor 99, RT 06/RW 06, Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, tim mendokumentasikan sebuah truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi B 8048 AY yang diduga tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Sopir truk yang mengaku bernama Jerry menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik seorang individu berinisial M (disebut masyarakat sebagai “Mico” atau “Singa”), yang disebut berdomisili di wilayah Tangerang.

Menurut pengakuannya, Jerry hanya bertugas mengangkut solar dari SPBU tertentu sesuai arahan pihak yang mengendalikan operasi tersebut.

Jerry juga menyebut bahwa dalam satu hari ia bisa melakukan pengisian lebih dari satu kali menggunakan nomor polisi dan barcode berbeda, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut menerima upah sebesar Rp200.000 per ton, dan turut memberikan tip kepada operator SPBU setiap pembelian dalam jumlah besar.

Tim investigasi juga mewawancarai seseorang berinisial Bam, yang mengaku bertugas menjaga keamanan di SPBU tersebut.

Namun, kedua narasumber menyatakan tidak mengetahui lokasi pasti gudang penyimpanan BBM yang diduga menjadi tujuan akhir distribusi solar tersebut.

Selama proses konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik armada, M, tim investigasi tidak berhasil melakukan komunikasi.

Truk yang dikemudikan Jerry meninggalkan lokasi dengan cepat dan memasuki Tol Cengkareng, sehingga upaya pelacakan lebih lanjut terhenti.

Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini disinyalir telah berlangsung lama dan sering dilaporkan masyarakat karena memicu potensi kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan ini.

Masyarakat meminta agar pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran TNI-Polri, turut memberikan perhatian serius dan melakukan langkah-langkah tegas untuk mengungkap dan menghentikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.

Rilis ini dibuat sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik berdasarkan temuan lapangan, dokumentasi, serta wawancara langsung di lokasi kejadian.

LANDASAN HUKUM YANG RELEVAN

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b dan c:

Mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.Pidana:

penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp40 miliar.Pasal 55:

Setiap orang yang melakukan penyimpangan terhadap pengangkutan dan/atau penyimpanan BBM dapat dikenai sanksi pidana.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh didistribusikan kepada pengguna tertentu.

Mengatur sistem verifikasi kendaraan (nomor polisi & barcode) untuk pembelian solar subsidi.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 55 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana (pelaku, turut serta, membantu).

Pasal 56 KUHP: Mereka yang memberikan bantuan atau sarana untuk tindak pidana.

Masyarakat meminta Polri untuk Melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Tim/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *