Deli Serdang,– 2 Desember 2025, Sebagai kuasa hukum dari Saudara Hasan Basri Siregar (HBS), Ketua JWI (Jurnalis Warta Independen) Deli Serdang, kami menyampaikan bahwa perkara yang sedang bergulir merupakan tindak pidana murni, bukan sengketa pers. Oleh karena itu, penyelesaian wajib ditempuh melalui Laporan Polisi (LP) dan diproses sesuai prosedur hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan Sengketa Pers, Melainkan Dugaan Tindak Pidana
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang kami ajukan tidak menyangkut aktivitas jurnalistik dan tidak berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers oleh Dewan Pers.
Objek perkara adalah tindakan individu yang mempublikasikan tuduhan bersifat personal, menyerang martabat klien kami, serta tidak melalui proses verifikasi, konfirmasi, ataupun mekanisme kerja jurnalistik yang sah.
Dengan demikian, penyelesaian melalui Dewan Pers tidak relevan dan tidak dapat menggugurkan kewenangan Polri dalam menangani dugaan tindak pidana.
Dugaan Pasal yang Terpenuhi
Narasi dan tuduhan yang dipublikasikan pihak terlapor berpotensi memenuhi unsur:
Pasal 310 KUHP – Penghinaan
Pasal 311 KUHP – Fitnah
Pasal 27A ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE – Pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik
Ketentuan tersebut secara tegas memberikan hak kepada klien kami untuk menempuh jalur pidana, tanpa harus melalui forum etik ataupun mediasi lembaga pers.
Posisi Dewan Pers dalam Perkara Ini
Kami menghormati kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani sengketa karya jurnalistik. Namun perlu diperjelas bahwa:
Yang diserang dalam peristiwa ini adalah pribadi, bukan karya jurnalistik.
Konten yang dipublikasikan tidak memenuhi unsur produk pers sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, forum Dewan Pers tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara ini.
Permintaan kepada Kepolisian
Kami menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya berada dalam ranah pidana. Untuk itu, kami meminta Polri memproses laporan klien kami sebagai LP pidana murni, sesuai dengan amanat:
Pasal 108 KUHAP
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menjadi korban, atau mengetahui terjadinya tindak pidana berhak membuat laporan kepada penyidik atau pejabat kepolisian yang berwenang.”
Negara melalui Kepolisian Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang hak konstitusionalnya telah dirugikan.
Komitmen Kuasa Hukum
Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi juga ditegakkan secara benar, adil, dan profesional.
Tim/redaksi


