Dugaan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di SPBU No. 14.287.6110 Bathin Solapan, Bengkalis

Bengkalis, Riau – Maraknya dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Provinsi Riau. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah hukum Polres Bengkalis, tepatnya di SPBU No. 14.287.6110 Bathin Solapan, Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait namun belum mendapatkan tindak lanjut, tim wartawan kembali melakukan investigasi lapangan pada Rabu, 14 Desember 2025.

Hasil investigasi di lapangan mendapati adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan secara berulang-ulang oleh sejumlah kendaraan, di antaranya mobil cold diesel berwarna kuning dan kendaraan sejenis lainnya, yang terpantau antre dan melakukan pengisian di sekitar areal SPBU tersebut.

Dalam wawancara di lokasi, salah seorang sopir pelangsir yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas perintah seseorang yang disebut bernama TOPOY, yang diduga sebagai koordinator atau pemilik armada pelangsir BBM. Sopir tersebut juga menyebut bahwa sebagian besar kendaraan yang digunakan merupakan milik TOPOY.

Berdasarkan penelusuran informasi dari sejumlah narasumber, disebutkan bahwa Humas SPBU No. 14.287.6110 berinisial NURAT, sementara nama TOPOY diduga telah lama dikenal di kalangan pelangsir sebagai aktor utama dalam kegiatan pelangsiran BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum secara tegas.

Lebih memprihatinkan, muncul dugaan adanya pembackingan oleh oknum tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan berinisial SDN dan AMR, yang diduga berperan mengoordinir pemberitaan guna melancarkan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi serta bisnis BBM ilegal yang diduga terkait.

Masyarakat sekitar SPBU mengeluhkan antrean panjang yang kerap terjadi akibat dugaan prioritas pengisian BBM kepada kendaraan pelangsir, sehingga hak masyarakat umum atas BBM bersubsidi menjadi terganggu. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan yang berlangsung cukup lama.

Masyarakat meminta agar pemerintah dan instansi terkait menjatuhkan sanksi administratif, berupa:

Penghentian sementara pasokan BBM,

Pencabutan izin operasional SPBU,

Denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dinilai merugikan masyarakat dan keuangan negara, serta bertentangan dengan tujuan penyaluran subsidi pemerintah.

Melalui rilis ini, tim wartawan mendesak:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K.

PT Pertamina Patra Niaga

BPH Migas

untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan hukum, serta evaluasi perizinan terhadap SPBU No. 14.287.6110 Bathin Solapan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tim wartawan menyatakan akan terus melakukan pengawasan independen terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Bengkalis dan Provinsi Riau demi kepentingan masyarakat luas.

Untuk memperkuat rilis ini, berikut pasal-pasal yang relevan dan apabila terjadi dugaan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penggunaan tidak sesuai peruntukan.

3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013

tentang Penyaluran BBM Bersubsidi

SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai ketentuan dan berhak dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

4. KUHP Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu, atau membackup terjadinya tindak pidana.

5. Kode Etik Jurnalistik (UU Pers No. 40 Tahun 1999)

Melarang wartawan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan ilegal.

Catatan Redaksi Media Intelijen Jendral.com:

Seluruh disampaikan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rilis ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat dan belum memiliki pembuktian hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi resmi.

 

Tim/redaksi