Dugaan Praktik Penyaluran BBM Bersubsidi Secara Ilegal di SPBU No.14.287.6110 KM.11 – Bathin Solapan, Bengkalis

Bengkalis,-– 30 November 2025,Tim media bersama masyarakat kembali menemukan adanya dugaan kuat praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara tidak sesuai ketentuan di SPBU No.14.287.6110, yang berlokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai KM.11 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Informasi awal diterima pada 25 November 2025, saat tim investigasi melakukan pemantauan langsung di area SPBU. Terlihat sejumlah kendaraan, termasuk mobil cold diesel berwarna kuning, diduga melakukan aktivitas pengisian berulang yang menyerupai pola pelangsiran BBM bersubsidi.

Beberapa warga yang enggan disebut identitasnya menyampaikan kepada tim wartawan bahwa mereka kerap diminta melakukan pengisian BBM oleh seorang yang disebut masyarakat sebagai “Bos TOPOY”, dan bahwa kendaraan yang sering melakukan aktivitas tersebut diduga terkait dengan pihak tersebut. Salah seorang warga juga menunjukkan titik lokasi kendaraan – kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang di SPBU tersebut.

Dari hasil penelusuran lanjutan, masyarakat menyebut bahwa salah satu pihak internal SPBU yang disebut sebagai Humaz adalah “NURAT”, sementara nama “TOPOY” kembali disebut masyarakat sebagai sosok yang diduga memiliki peran besar dalam aktivitas pengumpulan BBM secara tidak resmi. Hingga rilis ini dibuat, informasi tersebut masih berupa dugaan masyarakat dan membutuhkan penelusuran aparat penegak hukum.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama, bahkan sering diberitakan media dan viral di berbagai platform sosial, tetapi dinilai belum mendapat penindakan tegas. Warga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk oknum wartawan berinisial SDN dan AMR, yang disebut mengoordinasi awak media yang meliput aktivitas tersebut. Informasi tersebut masih bersifat klaim masyarakat dan perlu verifikasi lebih lanjut.

Menurut laporan warga sekitar, aktivitas dugaan pelangsiran ini kerap menimbulkan antrian panjang di SPBU, sehingga mengganggu masyarakat umum yang ingin memperoleh BBM bersubsidi secara sah.

Dengan mempertimbangkan keresahan masyarakat serta temuan investigasi di lapangan, kami meminta perhatian dan langkah tegas dari:

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan,

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K,

Serta BP Migas dan PT Pertamina,

Untuk melakukan penyelidikan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal di SPBU No.14.287.6110, beserta pihak-pihak yang diduga terlibat maupun memberikan perlindungan (backing), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga meminta BP Migas dan Pertamina meninjau ulang izin operasional SPBU apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.

LANDASAN HUKUM

Berikut dasar hukum yang relevan terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan operasional SPBU:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.

2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 (dan perubahannya)

Mengatur:

Jenis BBM tertentu yang diberikan subsidi (termasuk Solar),

Kriteria penerima BBM bersubsidi,

Larangan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

SPBU dapat dikenakan sanksi jika:

Melanggar standar pelayanan,

Membahayakan atau merugikan konsumen.

4. KUHP – Pasal 55 dan 56

Mengatur:

Pihak yang ikut serta, membantu, atau memberikan kemudahan dalam tindak pidana dapat turut dipidana.

5. Peraturan Kementerian ESDM dan PT Pertamina

Mengatur sanksi hingga pencabutan izin bagi SPBU yang:

Melakukan penyimpangan penyaluran BBM,

Berkolusi dengan pihak lain untuk distribusi ilegal,

Tidak melaksanakan pengawasan internal.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat dan hasil investigasi tim media di lapangan. Seluruh informasi mengenai pihak-pihak tertentu masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah cepat, tegas, dan transparan demi menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi dan melindungi hak masyarakat.

 

Tim/redaksi