Pengurus Jemaat Gereja Diduga Jadi Korban Pengeroyokan oleh Sekelompok Pemabuk Alkohol di Sungai Mandau

Kabupaten Siak, — Seorang pria bernama Marelius Lase, yang diketahui sebagai pengurus jemaat gereja, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras jenis tuak suling. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Perawang–Siak Sungai Mandau, TPK 1 Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Korban yang berdomisili di wilayah Kebun PMD Kampung Olak saat itu mendatangi area TPK 1 Kampung Olak dengan tujuan menuju gereja untuk memastikan keamanan lingkungan tempat ibadah. Hal ini dilakukan mengingat gereja tersebut sedang mempersiapkan peralatan menyambut Perayaan Natal, sementara di lokasi yang berdekatan tengah berlangsung acara pesta pernikahan yang ramai hingga larut malam.

Sebagai pengurus gereja dan pelayan jemaat, korban merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memantau situasi di sekitar gereja, terlebih jarak antara gereja dan lokasi pesta hanya sekitar ±10 meter.

Setelah memastikan kondisi gereja dalam keadaan aman, korban mendengar panggilan dari seorang laki-laki bernama Tarorogombowo Laia yang berada di sebuah warung milik Ama Oto Laia, yang diketahui berprofesi sebagai kepala kerja borongan (KR). Warung tersebut diduga telah lama menjual minuman beralkohol jenis tuak suling dan kerap menimbulkan keresahan warga sekitar.

Saat korban mendatangi lokasi bersama rekannya, ia diajak oleh Tarorogombowo Laia untuk mengonsumsi tuak suling. Ajakan tersebut ditolak korban dengan menyatakan bahwa dirinya bukan peminum alkohol. Korban kemudian kembali diajak untuk bernyanyi dan bergabung dalam acara pesta, namun kembali menolak dengan alasan waktu yang sudah larut malam.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif akibat pengaruh alkohol, korban memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan pulang. Namun, saat korban menuju sepeda motornya, ia didatangi oleh seorang laki-laki bernama Herli Giawa, yang secara tiba-tiba memukul wajah korban bagian kiri. Tidak hanya itu, beberapa orang lainnya juga diduga turut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama, mengakibatkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah sebelah kiri.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, pada hari yang sama.

Proses Penyelidikan Kepolisian

Pada Selasa, 16 Desember 2025, penyidik Polsek Sungai Mandau secara langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

1. Pemeriksaan dan wawancara saksi-saksi:

Marelius Lase (Korban), Krisman Harefa, Sarofati Lase

2. Pemeriksaan medis (Visum et Repertum) terhadap korban di Puskesmas Sungai Mandau

3. Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Adapun rencana tindak lanjut penyelidikan meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, yakni:

Pak Oto, Rafi, Tarorogombowo Laia.

Dasar Hukum Penyelidikan

Penyelidikan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Laporan Polisi Nomor:

LP/B/08/XII/2025/SPKT/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau, tanggal 15 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor:

SP.Lidik/9/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025.

SP2HP A1 Nomor:

B/04/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025.

Korban bersama keluarga berharap agar laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Heppynes Hia

Catatan Redaksi Media Intelijen Jendral.com:

Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi resmi seluas-luasnya kepada semua pihak.