Tim Kuasa Hukum dan Tokoh Adat Minta Penangguhan Proses Pidana Sengketa Lahan Plasma Sawit di Pasaman Barat

Pasaman Barat, 31 Januari 2026 — Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi perhatian publik setelah empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang ditetapkan sebagai tersangka. Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum bersama tokoh adat menyampaikan harapan agar proses pidana ditangguhkan sementara, mengingat perkara perdata atas objek lahan yang sama masih berjalan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

1. Link video 

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Bernama, Jambak, Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (31/1/2026). Kuasa hukum kelompok tani, Mustakim, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial DI, H, A, dan S merupakan peserta sah plasma kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007.

Menurutnya, para klien tersebut memiliki hak atas lahan plasma yang saat ini disengketakan. Namun demikian, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri dan saat ini berada dalam status tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Klien kami adalah peserta sah plasma sawit yang diakui melalui SK Bupati. Karena objek lahan masih dalam sengketa perdata, kami berharap proses pidana dapat ditangguhkan sementara berdasarkan prinsip prejudicial geschil hingga perkara perdata memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mustakim.

Sengketa lahan ini bermula dari penyerahan tanah ulayat masyarakat adat Kampung Pisang kepada PT Primatama Mulyajaya dan KUD Damai Sejahtera melalui perjanjian kerja sama pada tahun 1996. Lahan seluas kurang lebih 550 hektare tersebut dikelola dengan pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Namun, masyarakat adat menilai pelaksanaan kerja sama tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal, sehingga mereka tidak memperoleh hasil sebagaimana mestinya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penerbitan sertifikat hak milik yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dari sekitar 250 peserta plasma, hanya 18 orang yang sertifikatnya diterbitkan sebagaimana mestinya. Salah satu sertifikat atas nama pelapor, Asgul (SHM No. 1213), diduga bermasalah karena diterbitkan di atas lahan plasma Fase II, sementara yang bersangkutan tidak tercantum sebagai anggota kelompok tani dalam SK Bupati. Keabsahan sertifikat tersebut saat ini sedang diuji melalui perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.

Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut memperkuat klaim masyarakat adat. Di antaranya Putusan PN Pasaman Barat Nomor 21/Pdt.G/2020/PN-Psb, Putusan PT Padang Nomor 114/PDT/2021/PT-PDG, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 138 K/Pdt/2022 dan Nomor 307 PK/Pdt/2023. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa objek perkara berupa sertifikat dan kapling berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo yang sah, serta menyatakan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tidak sah dan cacat prosedur.

“Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa lahan plasma merupakan hak masyarakat adat dan peserta plasma yang sah. Oleh karena itu, kami berharap proses pidana ini dapat ditunda hingga perkara perdata selesai,” tegas Mustakim.

Tokoh adat dan ninik mamak Kampung Pisang turut menyampaikan dukungan kepada kelompok tani dan KUD yang berhak atas lahan plasma tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah ulayat masyarakat adat telah diakui melalui putusan pengadilan dan harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah advokasi kelembagaan, masyarakat bersama tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut berisi permintaan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara, pemanggilan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, serta rekomendasi penangguhan atau penghentian sementara proses pidana hingga perkara perdata memperoleh putusan final, termasuk agenda audiensi resmi.

Permohonan tersebut didasarkan pada fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, tugas dan kewenangan Komisi III di bidang hukum dan HAM, serta prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Selain kepada DPR RI, masyarakat juga telah menyampaikan surat kepada berbagai lembaga negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati Pasaman Barat.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan kelompok tani yang memiliki hak sah atas lahan plasma kelapa sawit.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peserta plasma yang sah. Hak mereka sudah jelas, dan kami berharap tidak ada pihak yang kehilangan haknya akibat proses hukum yang berjalan secara bersamaan,” pungkas Mustakim.

Masyarakat berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi KUD serta kelompok tani yang berhak atas lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat.

 

Tim/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *