Kapolres Pasaman Barat Tegas Berantas PETI, Pelaku Skala Besar Berhasil Ditangkap

Pasaman Barat, Sumbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban PETI di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Operasi yang dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K. dari Ditreskrimsus Polda Sumbar ini melibatkan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam penertiban tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.

Kapolres Pasaman Barat: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Koto Balingka. Petugas segera turun ke lokasi dan mendapati ketiga pelaku sedang beroperasi tanpa izin”
ujar Kapolres.

Ketika petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kesigapan tim di lapangan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar dua bulan dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning,

1 unit mobil Pajero warna hijau silver,

9 jerigen BBM, terdiri dari 8 kosong dan 1 berisi solar 35 liter,

2 karpet penyaring emas.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Komitmen Berkelanjutan dan Apresiasi Publik

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan patroli rutin, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait guna menekan aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat bersama-sama menghentikan aktivitas tambang ilegal”
tegas AKBP Agung Tribawanto.

Sementara itu, Sambu Siburian, S.Pd.Gr, pimpinan redaksi beberapa media siber di Sumatera Barat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kapolres Pasaman Barat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Pasaman Barat atas keberhasilannya menindak pelaku PETI berskala besar. Kepada rekan-rekan jurnalis, mari beritakan fakta yang akurat, bukan isu atau dugaan tanpa bukti”
ujar Sambu Siburian.

Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme pers dalam menyajikan berita yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Berita harus didasarkan pada data, fakta, dan bukti nyata, bukan sekadar ucapan tanpa dasar. Integritas jurnalistik sangat penting untuk menjaga nama baik institusi dan masyarakat”
pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *