Pencemaran Sungai Nasional oleh Aktivitas PETI di Tepian Narosa Kota Teluk Kuantan Diduga Masih Beroperasi pada Malam Hari

Teluk Kuantan, 12 Februari 2026 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tepian Narosa, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Kegiatan ilegal tersebut diduga masih beroperasi pada malam hari dan mencemari Sungai Kuantan yang berstatus sebagai sungai nasional.

Tepian Narosa sendiri merupakan kawasan strategis dan kebanggaan masyarakat Kuansing, karena menjadi arena pelaksanaan tradisi budaya Pacu Jalur yang telah dikenal luas, bahkan hingga mancanegara.

Sebelumnya, masyarakat bersama tokoh adat di Kabupaten Kuantan Singingi telah mendeklarasikan penolakan terhadap aktivitas PETI. Deklarasi tersebut dilaksanakan di bawah Jembatan Gantung Tepian Narosa, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Namun demikian, deklarasi tersebut dinilai sebagian masyarakat hanya bersifat simbolis, karena aktivitas penambangan dilaporkan masih terus berlangsung.

Berdasarkan keterangan warga pada Kamis dini hari (12/2/2026), aktivitas PETI disebut beroperasi di hilir Jembatan Gantung Tepian Narosa dengan menggunakan enam unit rakit jenis stingkai dan dua unit rakit dompeng. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut hanya dilakukan pada malam hari guna menghindari pantauan. Bahkan, masyarakat mengaku masih dapat mendengar suara mesin tambang dari rumah mereka. Kekhawatiran terhadap potensi gesekan sosial juga disampaikan, mengingat adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berjaga di sekitar lokasi tambang.

Sebagaimana diketahui, Sungai Kuantan merupakan ikon daerah sekaligus lokasi utama perhelatan budaya Pacu Jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat. Namun kondisi air sungai dilaporkan semakin keruh akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain itu, persoalan sampah di arena pacu jalur dan di sepanjang sungai turut menjadi perhatian masyarakat dan warganet.

Aktivitas PETI di kawasan tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Namun, muncul pertanyaan publik terkait konsistensi dan keseriusan penegakan hukum, mengingat lokasi aktivitas berada di kawasan pusat Kota Teluk Kuantan.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan guna menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian Sungai Kuantan sebagai aset nasional dan warisan budaya daerah.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan marwah daerah.