SIARAN PERS RESMI – Aktivitas PETI di Muara Lembu Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kuantan Singingi, Riau – 24 Februari 2026 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali dilaporkan beroperasi secara terbuka dan masif. Kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti, meskipun sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penertiban.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Minggu (22/2/2026), sedikitnya tujuh rakit PETI terpantau beroperasi tidak jauh dari Jembatan Muara Lembu. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di sekitar Simpang Sambung serta kawasan Panorama Bukik Cokiak. Bahkan, beberapa titik kegiatan berada hanya sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Taluk Kuantan – Pekanbaru.

Mesin-mesin dompeng dilaporkan beroperasi siang dan malam hari. Di lokasi terlihat bekas galian, tumpukan material tanah, serta jejak penggunaan alat berat yang mengindikasikan aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat, terdapat dugaan keterlibatan beberapa oknum berinisial Bandot, Puja, Tanji, dan Ari yang disebut-sebut sebagai pemilik maupun pemodal aktivitas PETI tersebut. Nama-nama dengan inisial tersebut sebelumnya juga kerap mencuat dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Singingi. Namun hingga saat ini, aktivitas yang diduga melibatkan pihak-pihak tersebut masih terus berlangsung.

Maraknya kembali PETI di wilayah Muara Lembu menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di lapangan. Aktivitas ini tidak hanya diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Sebagai bentuk konfirmasi dan keterbukaan informasi, tim media telah menyampaikan laporan lengkap kepada Kapolsek Singingi, IPTU Azhari, melalui pesan WhatsApp disertai bukti foto, video, dan titik koordinat GPS lokasi.

Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Singingi memberikan tanggapan:

“Terima kasih atas informasinya, ini akan kami tindak lanjuti.”

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas guna menghentikan aktivitas PETI yang kembali marak tersebut, serta melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan sangat diperlukan guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan tidak adanya praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *